Polsek Mandau Tangkap Perantara Jual-Beli Narkoba

Kriminal | Senin, 04 November 2019 - 10:19 WIB

DURI (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Mandau kembali meringkus satu pria yang diduga sebagai   perantara jual-beli narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau. Pria yang diamankan, Ahad (3/11) sekitar pukul 00.20 WIB itu berinisial DS (26) warga Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Pria berinisial DS diamankan di Jalan Lintas Duri-Dumai Km18, tepatnya di Pasar Sidomulyo, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.


Bersama tersangka Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 57,9 gram.

Kemudian satu paket narkotika jenis sabu seberat 3,7 gram, serta alat hisab sabu berbentuk bong dan uang tunai Rp500.000 diduga hasil transaksi narkoba tersangka.

Selain itu juga petugas Opsnal Polsek Mandau mengamankan kendaraan yang digunakan tersangka mobil jenis Toyota Rush.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada wartawan, Ahad (3/11) pagi. Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari upaya penyelidikan dilakukan anggotanya Ahad dini hari sekitar pukul 00.20 WIB.

“Tim opsnal kita dari awal sudah dapat informasi terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan tersangka. Saat menemukan ciri ciri sesuai informasi kendaraan tersangka di TKP petugas melakukan pembuntutan beberapa jam,” terang Kapolsek.

Setelah meyakini tersangka melakukan transaksi di dalam mobil, petugas Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penjegatan dan pemberhentian kendaraan tersangka.

Ketika diberhentikan petugas, tersangka DS tidak sendiri berada di dalam mobil melainkan bersama rekanya SB dan AN.

“Namun saat anggota mendekati kendaraan milik DS, dua rekannya ini melarikan diri. Saat ini berstatus DPO Polsek Mandau,” tambah Kapolsek.

Dari hasil pengeledahan mobil tersangka, petugas Polsek Mandau mendapati dua paket berisi dengan berat sekitar 57,9 gram diduga narkotika jenis sabu sabu di dalam mobil.Serta satu paket kecil juga diduga sabu yang disimpan dalam plastik rokok, kemudian dibungkus lagi dengan tisu juga disimpan di dalam mobil tersangka.

“Pengakuan tersangka barang haram tersebut diperoleh dari rekannya berinisial AN. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran,” ungkapnya.

Sementara DS bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Mandau.Penyidik Polsek Mandau masih melakukam pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.(hen)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook