KORUPSI RTH TUNJUK AJAR

Mantan Kadis PU Divonis Lebih Rendah

Kriminal | Selasa, 04 September 2018 - 18:15 WIB

Mantan Kadis PU Divonis Lebih Rendah
SIDANG VONIS: Mantan Kadis PUPR Riau Agus Dwi Sumarno divonis 1 tahun 5 bulan, Rinaldi Mugni divonis 1 tahun 10 bulan, dan Yuliana J Baskoro divonis 3 tahun saat vonis sidang korupsi RTH di PN Pekanbaru, Senin (3/9/2018) malam. (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (PU Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno divonis 17 bulan penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (3/9) malam.

Majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto didampingi hakim anggota Kamazaro Waruwu dan Suryadi menilai Dwi terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Selain Dwi, hakim juga menyatakan dua terdakwa lainnya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Yakni Rinaldi Mugni selalu konsultan pengawas proyek, dan Yuliana J Bagaskoro selaku pihak rekanan proyek RTH tersebut.
Baca Juga :Ketua PN Bangkinang I Dewa Pamit Pindah Tugas

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu primair. Yyakni Pasal 2 ayat (1) ke-1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, karena terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Hukuman mereka berbeda-beda. Jika Dwi divonis 17 bulan penjara, Rinaldi dan Yuliana lebih tinggi daripada itu. Rinaldi divonis 22 bulan penjara, dan Yuliana tiga tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU.

“Masing-masing terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan,” kata Bambang Myanto. Artinya, jika para terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan badan selama satu bulan. Selain itu, para terdakwa juga dibebankan membayar kerugian keuangan negara. Dwi mengganti kerugian negara Rp80 juta, dan Rinaldi Rp163 juta. 

“Uang pengganti sudah dititipkan ke Kejati Riau,” kata Bambang.

Sementara Yuliana, dibebankan untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp755 juta. “Jika tak membayar kerugian negara, maka harta kekayaan akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tak ada harta benda untuk disita, maka terdakwa akan dihukum kurungan enam bulan,” ujarnya.

Setelah berkonsultasi dengan para kuasa hukum, Dwi dan Rinaldi kompak menerima putusan hakim tersebut. 

“Kami terima,” tegas Dwi tanpa ragu. 

Begitu juga dengan Rinaldi. Berbeda Yuliana, memilih untuk pikir-pikir. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari, apakah Yuliana menerima putusan itu atau melakukan banding. JPU Amin juga menyatakan pikir-pikir. Tiga ketukan palu hakim, menutup sidang itu. Dwi yang saat itu mengenakan batik warna kuning, langsung bergegas menyalami majelis hakim, JPU, dan para kuasa hukum. Putusan yang dijatuhi majelis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Di mana, Dwi dituntut dua tahun penjara, Rinaldi dituntut 2,5 tahun penjara, dan Yuliana 3,5 tahun penjara. Perkara ini juga melibatkan 15 tersangka lain. Tiga di antaranya juga sudah dalam proses persidangan. Yakni Direktur CV Panca Mandiri Konsultan, Raymon Yundra, tenaga ahli tenaga ahli CV Panca Mandiri Konsultan, Arri Arwin, dan Direktur PT Bumi Riau Lestari, Khusnul. Sementara 12 tersangka lagi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum dilakukan penahanan. Penyidik Pidsus Kejati masih melengkapi berkas perkara mereka.(dal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook