BANDA ACEH (RIAUPOS.CO) - Terbuai uang Rp15 juta, menyebabkan Mus (23) mahasiswa di Banda Aceh masuk penjara. Ia nekat menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 600 gram melalui bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).
Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sartijo, Ahad (2/9) mengatakan Mus ditangkap di bandara SIM, Jumat (31/8). Menurut keterangan dari pihak bandara, petugas terpaksa amankan tersangka karena curiga terhadap geraknya.
“Tersangka kami amankan dari petugas Bandara. Lalu saat masuk pintu pemeriksaan metal detector, kecurigaan pihak bandara terjawab, ternyata bersamanya terdapat 600 gram sabu,” sebut Kombes Agus Sartijo.
Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan, Mus mengaku nekat membawa barang tersebut demi upah Rp15 juta. Ia hendak menyeludupkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda.
“Barang itu dimasukan dalam kantong celananya, dibalut dengan isolatip hitam dan dibagi empat bungkus,” sebutnya.
Agus menambahkan, selain barang Mus pihaknya juga mengamankan orang yang memberikan upah, yakni BR (25) warga asal Bireun. BR ditangkap pada hari yang sama dengan Mus di rumahnya. “Mereka berdua masih kami amankan dan perkara ini masih dikembangkan,”ujarnya.
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain, pemilik sabu tersebut. “Selain sabu juga amankan barang bukti berupa uang tunai Rp816 juta,” tuturnya. (ibi/mai/das)