PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Enam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru nekat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (2/4). Para terdakwa itu, kedapatan mengonsumsi barang haram saat tengah menunggu giliran sidang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, kejadian bermula ketika para tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, tiba di PN Pekanbaru sekitar pukul 13.30 WIB. Lalu, para tahanan yang mendapat pengawalan ketat dari pihak kejaksaan dan kepolisian langsung dimasukkan ke sel tahanan.
Selang satu jam kemudian, petugas pengawal tahanan dari Kejari Pekanbaru melakukan pemanggilan terhadap seorang terdakwa untuk disidangĀkan. Akan tetapi, di dalam sel berukuran sekitar 4x5 dan berisikan sebanyak 40 orang tahanan, terlihat gerak-gerik beberapa tahanan yang mencurigakan keluar masuk dari kamar mandi.
Selain itu, dari kamar mandi tampak keluar kepulan asap. Atas kondisi ini, pengawal tahanan dari Kejari meminta bantuan kepada petugas kepolisian untuk menjaga pintu depan, sembari melakukan pengecekan ke kamar mandi. Dari ruangan berukuran sekitar 1x1 meter, petugas mendapati lima tahanan sedang menggunakan sabu-sabu. Bahkan sempat memberikan perlawanan, sehingga pesakitan itu dikeluarkan dari sel dan dipindahkan ke sel perempuan yang kosong.
Adapun kelimanya, Nursyirwan Firdaus alias Iwan yang merupakan terdakwa atas kasus pencurian dan Iranda Ghazaly alias Randa terdakwa kasus penggelapan. Lalu Zulkarnain alias Zul, Mulyadi alias Mul, Irwan Wahyudi alias Yudi adalah terdakwa atas perkara narkotika. Dari tangan kelimanya, ditemukan barang bukti berupa pipet kaca berisikan sabu-sabu dan botol yang diduga dijadikan sebagai alat isap sabu-sabu.
Menurut pengakuan salah seorang terdakwa yang diamankan pihak kepolisian, sabu-sabu diperoleh dari tahanan lainnya bernama Andi Afrila. Sehingga dilakukan pengamanan terdakwa kasus narkotika di sel tahanan PN Pekanbaru.(rir)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin