Terhadap semua pelaku bakal dikenakan pasal 114 junto 112 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. ‘’Pemasok dari Medan sudah ditetapkan sebagai DPO,’’tuturnya.
Pelaku Untung Empat Juta
Sementara itu, pelaku RD mengaku sudah empat bulan menjalani bisnis haram ini. Ia mengaku dari 1/4 ons yang dipesan dari Medan tersebut ia mendapatkan keuntungan sebanyak Rp4 juta. ‘’Saya pesan Rp18 juta, tapi bayarnya setelah barang sudah laku, sesudah laku baru saya setor dan kembali memesan barang. Uang digunakan untuk keperluan keluarga,’’terangnya.
Ada cerita menarik selama ia menjadi bandar narkoba. RD mengaku sudah berulang kali ditipu para pembeli yang tidak membayar uang pembelian sabu. ‘’Wah kalau itu sudah banyak kali ada sekitar enam kali, mereka beli, kemudian kabur. Mau dicari ke mana. Mau lapor, kami saja jualan barang haram,’’ sebutnya kepada Riau Pos.(nto)