Tidak hanya sampai di situ, polisi mengembangkan lagi. Diketahui barang tersebut diperoleh dari SB (29) warga Jalan Utama Simpang Tiga. Kemudian rumah SB di grebek ditemukan juga teman PR (27). Di sana polisi menemukan empat paket sedang sabu, timbangan digital, pembungkus dan bong sabu.
Terakhir polisi mengamankan satu bandar yang semua barang haram tersebut dari dirinya yakni RD (32) warga asal Aceh. Polisi melakukan penggeledahan di Jalan Pahlawan Kerja bersamanya diamankan satu paket ukuran besar 1/4 ons, namun hanya tersisa 2,5 gram saja timbangan digital, bong, plastik kosong pembungkus. Dari pengakuannya BB didapat dari warga Medan, yang baru diantar bandar dari Medan pada jumat lalu.
‘’Jadi jika ditotalkan semua ada sekitar 11 gram sabu yang disita dari empat TKP tersebut, harga lebih kurang Rp12 juta,’’tutur Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, Selesa (19/1) kepada Riau Pos.
Iwan mengatakan, mereka semua satu jaringan. Jadi pengungkapan ini dari pengedar paling kecil hingga bandarnya. Menurut pengakuan tersangka RD setiap 10 hari sekali sabu yang diantarkan oleh pemasok dari Medan sebanyak 1/4 ons. ‘’Uangnya sekitar Rp18 juta,’’terangnya.