”Kemudian korban menelpon call center tersebut. Korban diminta menyebutkan PIN kartu ATM-nya. Korban percaya dan memberikan PIN. Setelah korban pergi, masuk lagi pelaku pertama mengambil kartu ATM yang tersangkut dengan alat pencongkel khusus dan melakukan transaksi di mesin ATM lain,’’ jelasnya.
Kapolsek mengatakan dengan aksi tersebut pelaku telah berhasil mencuri banyak uang masyarakat yang tidak mengetahui modus pelaku. Bahkan sudah ratusan juta pelaku dapatkan dari tindak kejahatan tersebut. ”Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum penjara selama 7 tahun,’’ tambahnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menangkap pelaku-pelaku lainnya. ”Kami juga mengimbau kepada masyarakat jika ada permasalahan di mesin ATM, sebaiknya melaporkan ke bank terdekat. Jangan sekali-kali memberikan nomor PIN ATM anda kepada siapapun, karena operator resmi dari bank tidak akan meminta masyarakat untuk memberikan nomor PIN,’’ tuturnya.
Sementara pelaku mengatakan hasil tindak kejahatan tersebut dibagi rata dengan teman-temannya, karena masing-masing memiliki peran berbeda. ”Uang dibagi rata, ada yang buat foya-foya dan ada juga saya belikan emas untuk istri saya,’’ sebut pelaku sambil tertunduk.
Pelaku mengaku mendapat cara melakukan tindak kejahatan tersebut dari seorang temannya yang saat ini sudah masuk penjara. ”Dapat dari teman. Sebelumnya saya kerja sebagai sopir anggota dewan di Siak, tapi karena anggota dewan itu tidak duduk lagi, saya berhenti bekerja, makanya melakukan ini,’’ ujarnya.(yls)