Diutarakan Iwan bahwa, untuk menjalankan bisnis sabu-sabu tersebut dari keterangan tersangka SA serta MS mereka sudah menjajakannya ke berbagai daerah serta luar provinsi.
”Kuat dugaan kami memang kedua tersangka menjual barang haram ini ke daerah-daerah serta di Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Tak tanggung-tanggung dalam meracik sabu-sabu tersebut, kedua tersangka memproduksinya hanya satu hari saja dan bisa menghasilkan setengah sampai satu kilogram sabu. menurut Kasat Iwan bahwa satu kilogram yang diproduksi dua tersangka tersebut, bisa menghasilkan uang sejumlah Rp800 juta.
”Menurut tersangka mereka mencetaknya tergantung pemesanan para pembelinya. Tapi saat ini mereka tidak mau kooperatif memberitahu kepada siapa saja mereka jual kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan,” ujarnya
Menurut Iwan bahwa alat-alat yang dipergunakan tersangka selama ini adalah didatangkan dari teluk bayur sumatra barat industri sabu-sabu yang pernah terbakar dahulu.
”Jadi menurut kedua tersangka semuanya barang dan alat ini dari teluk bayur, sementara ada juga dari obat-obatan yang berada di apotek mereka beli,” jelanya.(m)