KOTA (RIAUPOS.CO) - MS (28) dan RA (25) digiring petugas unit Satuan Narkoba Polrsesta Pekanbaru saat ekspos perkara, Jumat (26/2). Para fotografer langsung memotret dua pria yang menggunakan baju tahanan warna orange serta celana jeans pendek ini, Jumat (26/2) siang. Wajah mereka ditutup menggunakan sebo hitam.
Sejumlah barang bukti seperti perakit pembuatan narkoba jenis sabu-sabu diletakkan di atas meja. Barang-barang ini diamankan aparat kepolisian dari tangan kedua tersangka yang merupakan warga Jalan Proyek Baru, Gang Atom, Kecamatan Limapuluh.
Di antaranya, (1) dua botol kimia yang berisi diduga sabu cair setelah melalui proses destilasi, (2) bahan kimia cair 1 jiriken isi 5 liter diduga sebagai prekusor jenis acetone, (3) bahan kimia cair 1 jiriken 5 liter diduga sebagai prekusor jenis Toluene, (4) bahan kimia cair 1 botol kaca 2 liter diduga jenis Red Phospor, (5) bahan kimia cair 1 botol 2 liter diduga sebagai prekusor jenis Sulphuric Acid, (6) dua bungkus plastik yang diduga sebagai iodium/iodim, (7) satu kantong besar NAOH (soda api) lebih 1/2 Kg, (8) tabung kaca sabu 3 buah, (9) elmeyer (kaca) 4 buah, (10) termometer kaca 1 buah, (11) gelas ukur 8 buah, (12) corong kaca 2 buah, (13) sendok aduk kaca 9 buah, (14) cawan kaca 9 buah, (15) selang 3 buah, (16) 100 lembar kertas, dan (17) alat suntik 1 buah.
Kapolsresta Pekanbaru Kombespol Drs Aries Syarief Hidayat MM kepada awak media mengatakan, sebelum pihaknya mengamankan kedua tersangka, awalnya berdasarkan sumber informasi dari masyarakat adanya seseorang residivis kasus narkoba inisial RA bersama seorang rekannya memilki alat pembuat narkotika jenis sabu.