Dua Kurir Sabu 1,6 Kg Diringkus

Kriminal | Sabtu, 01 September 2018 - 12:20 WIB

Dua Kurir Sabu 1,6 Kg Diringkus
EKSPOSE: Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang (tengah) didampingi Kasat Narkoba Kompol Dedi Herman (kiri), dan Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim (kanan) memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua tersangka saat ekspose di Mapolsek Limapuluh, Pekanbaru, Jumat (31/8/2018). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus narkotika jenis sabu tak habis-habisnya di Kota Pekanbaru. Yang terbaru, penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Damai, Kelurahan Sri Palas, Kecamatan Rumbai, Selasa (28/8)lalu.

Penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Mapolsek Lima Puluh itu berhasil meringkus dua kurir sabu jaringan luar negeri. Mereka adalah PG alias G dan RH.
Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Saat ekspose Jumat (31/8), dua tersangka asal Sumatera Utara dan warga Pekanbaru itu hanya bisa tertunduk. Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F Herlambang didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, dari penggerebekan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dua paket besar sabu-sabu, 15 paket sedang sabu-sabu, satu unit timbangan digital dan empat unit handphone berbagai merk.

“Kalau ditotalkan barang haram itu beratnya mencapai 1,6 kg dengan nilai Rp1,5 miliar lebih,” kata Angga.

Ia juga menyampaikan kedua tersangka merupakan kurir (narkoba) yang menerima upah sesuai berapa banyak sabu yang diantarkannya kepada pemesan. “Untuk upah sendiri keduanya bervariasi, ada yang Rp2 juta sampai Rp2,5 juta per orang, keduanya kuat dugaan sebagai jaringan luar negeri,” ujarnya lagi.

Pasalnya hal itu diperkuat dengan adanya kantong sabu yang diamankan berupa bungkus teh Cina. Dalam pengakuan tersangka kepada petugas, perbuatan melanggar hukum tersebut sudah empat kali dilakukan.

“Tiga kali mereka menjemput sabu di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dan satu kali di Kota Dumai. Mereka berdua mendapat perintah dari seseorang diduga bandar besarnya berinisial AG (DPO),” ucapnya.

Namun, sayang dalam penjemputan barang bukti tersebut, dikatakan Angga tersangka tidak pernah bertemu langsung dengan AG. Saat itu mereka hanya komunikasi melalui handphone. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memburu bandar besar narkoba yang masih DPO tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(man)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook