SATRES NARKOBA POLRES PELALAWAN

Edarkan Sabu-Sabu, Pekerja Serabutan Ditangkap

Kriminal | Selasa, 01 Agustus 2023 - 09:38 WIB

Edarkan Sabu-Sabu, Pekerja Serabutan Ditangkap
Ilustrasi (INTERNET)

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap MD alias Dani (42), seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya Jalan Pinang, Gang Ceri, Kelurahan Pangkalankerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Ahad (30/7) malam lalu sekitar pukul 23.30 WIB.Dari tangan pria pekerja serabutan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak sembilan paket.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa sembilan paket sabu siap edar telah diamankan di  Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Pelalawan  AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Haryanto, Senin (31/7).


Diungkapkannya, tersangka berhasil ditangkap, setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan transaksi narkoba di Jalan Pinang, Gang Ceri Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pangkalankerinci yang sangat meresahkan warga setempat. Atas informasi tersebut, tim Opsnal langsung turun melakukan penyelidikan.

“Saat berada di lokasi, petugas tim mengintai keberadaan terduga pelaku sesuai dengan yang dicirikan. Setelah mengetahui jika tersangka Dani sedang berada di dalam rumahnya, sekitar pukul 16.00 WIB petugas menggerebek kediamannya dan mengamankan pelaku yang sedang duduk,” paparnya.

Tanpa perlawanan, sambung Kasat, MD berhasil diamankan. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, tim  berhasil menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klep dibalut  dalam kertas warna putih yang tergeletak di sampingnya. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 8 paket sabu lainnya dari sebuah kotak  yang berada di dapur rumah tersangka.

“Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9 paket. Kemudian, petugas juga berhasil mengamankan alat hisap, sendok plastik, pipet dan timbangan digital. Atas barang bukti itu, maka tersangka langsung kita giring ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan Edy, dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seorang bandar di daerah Duri Kabupaten Bengkalis dan akan dijual di ibu kota Kabupaten Pelalawan. Hanya saja, saat dikembangkan bandar ini sudah kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelalawan. Sementara dari pemeriksaan polisi, peran tersangka MD sebagai pengedar.(amn)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook