Sabu 4,1 Kg Bakal Diedarkan di Kampung Dalam

Kriminal | Selasa, 01 Mei 2018 - 15:33 WIB

Sabu 4,1 Kg Bakal Diedarkan di Kampung Dalam
EKSPOSE: Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto (tengah) didampingi Wakapolresta AKBP Edy Sumardi (dua kanan) dan Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi (dua kiri) saat ekspose sabu 4,1 kg di Mapolresta, Pekanbaru, Senin (30/4/2018). (CF1/MIRSHAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - KA (39) hanya bisa tertunduk saat digiring pihak kepolisian ke depan halaman Mapolresta, Pekanbaru, Senin (30/4) pagi. Mengenakan pakaian tahanan dan kepala ditutup kain hitam, warga Aceh itu dihadirkan dalam ekspose penangkapan sabu 4,1 kg. KA ditangkap Sabtu (28/4) lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Juanda Pekanbaru.

Dalam ekspose Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan KA sebagai kurir sabu jaringan internasional. KA sudah tiga kali melakoni pekerjaan itu hingga akhirnya ditangkap.

Baca Juga :200 Tersangka, 1 Kg Lebih Sabu Berhasil Diamankan

“Upah yang diterima satu paket pengiriman sebesar Rp15 juta. Asal barang bukti ini dari Aceh. Rencananya barang haram senilai Rp6,1 miliar itu diedarkan di kawasan Kampung Dalam,” ungkap Susanto.

Dijelaskan Kapolresta, penangkapan terhadap KA bermula dari adanya informasi akan ada barang haram yang masuk ke Kampung Dalam. Alhasil petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Kami berhasil menemukan barang bukti 4 kg sabu yang tersimpan dalam tas ransel milik tersangka,” jelasnya Susanto.

Dikatakan Susanto, kasus ini masih dilakukan pengembangan karena petugas masih melihat adanya rangkaian jaringannya di luar daerah lainnya.

“Kami kembangkan lagi rangkaian untuk penerima barang yang ada di luar Pekanbaru. Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau untuk menangkap jaringan ini,” paparnya.

Dikatakan Susanto, KA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal hukuman mati,” tutupnya.(*1)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook