(RIAUPOS.CO) - Beredar narasi di media sosial, yang menyebutkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A akan mendapat bantuan Covid-19. Dalam klaimnya disebutkan, bantuan sebesar Rp900.000 ini akan diberikan mulai Januari hingga Mei 2021 dengan catatan SIM masih hidup. Berdasarkan konfirmasi dan penelusuran ternyata narasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Berikut narasi pesan yang beredar: “Yang sudah punya sim C Boleh coba di cek apakah sim C dan sim A anda dapat bantuan Covid-19 Rp 900.000/bln Selama 4 bln syarat utama sim masih hidup / valid Mulai januari s/d mei 2021
Di dalam kolom komentar, banyak yang mempertanyakan apakah informasi ini benar atau hoaks semata.
Setelah ditelusuri kebenaran dari informasi tersebut, menghubungi beberapa pejabat kepolisian. Pertama, menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak mempercayainya.
“Hoax,” tegas Yusri saat dihubungi, Jumat (22/1) malam.
Selain ituKepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Istiono menjelaskan senada dengan Yusri. Alumnus Akpol 1987 ini juga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Hoax,” ujar Istiono, Jumat (22/1) malam.
Selain dengan konfirmasi, setelah ditelusuri dengan mengunjungi tautan yang disertakan dalam informasi tersebut. Saat tautan tersebut diklik muncul foto potongan iklan rokok bertemakan jin dengan disertai tulisan NGIMPI!!!.
Dalam tautan tersebut tidak terdapat formulir yang akan diisi untuk mengetahui pemilik SIM C dan A mendapat bantuan Covid-19.
FAKTA
Berdasarkan konfirmasi dan penelusuran, ternyata narasi yang menyebut pemilik SIM C dan A akan mendapat bantuan Covid-19 senilai Rp 900.000 selama Januari hingga Mei 2021 adalah tidak benar alias hoaks.(jpg)