Salah Info soal Larangan Masker Scuba

Kick Out Hoax | Sabtu, 03 Oktober 2020 - 11:50 WIB

Salah Info soal Larangan Masker Scuba
KICK OUT HOAX

JAKARTA, (RIAUPOS.CO) - KABAR-KABAR keliru mengiringi penegakan protokol kesehatan di berbagai tempat. Contohnya, kabar larangan memakai masker berbahan scuba yang disertai ancaman denda dan swab test.

"Bulak Rukem depan sekolahan Triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker SNI daripada knek swab n denda." Begitu keterangan yang disebar ulang oleh akun Facebook Ibunda Almalik Arrozak belum lama ini.


Postingan yang diunggah di sebuah grup Facebook itu disertai foto aktivitas razia di jalan raya. Beberapa petugas kepolisian dan Satpol PP tampak memberhentikan pengguna jalan dan melakukan pemeriksaan. Kemudian, ada keterangan lain yang membenarkan bahwa operasi larangan penggunaan masker scuba sudah berlaku di Surabaya.

Saat dimintai konfirmasi, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menyatakan bahwa foto yang beredar tersebut merupakan operasi serentak tiga pilar yang diselenggarakan pada Rabu (23/9). Selain bertujuan menegakkan protokol kesehatan, operasi itu disertai rapid test masal yang diadakan gratis oleh Pemkot Surabaya.

"Hoax ya. Tidak ada pelarangan scuba. Itu penegakan protokol kesehatan sekaligus rapid antigen masal dan gratis," katanya kemarin. Menurut mantan Kapolsek Rungkut tersebut, Pemko Surabaya tidak melarang penggunaan masker scuba.

Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.

"Kalau pakai masker scuba, sebaiknya ada lapisan tambahan. Bisa pakai tisu atau masker medis seperti petugas tiga pilar lainnya yang memakai masker scuba," tuturnya. Dia berharap masyarakat lebih selektif ketika menerima informasi agar ke depannya tidak terjadi misinformasi.

Sementara itu, portal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehatnegeriku.kemkes.go.id, juga sempat memberikan imbauan agar masyarakat memakai masker yang disarankan. Misalnya, masker N95, masker bedah, dan masker kain dengan dua atau tiga lapisan. Anda dapat membacanya di bit.do/JenisMasker.

FAKTA

Tidak ada larangan serta pemberlakuan denda dan swab test bagi warga pengguna masker scuba. Foto yang beredar menunjukkan operasi penegakan protokol kesehatan dan rapid.(jpg)

 

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut  mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook