PILKADA

Bantuan Covid-19 Dilarang untuk Kepentingan Politik

Riau | Jumat, 08 Mei 2020 - 16:08 WIB

Bantuan Covid-19 Dilarang untuk Kepentingan Politik
GUBERNUR RIAU H SYAMSUAR

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bantuan sosial Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik. SE bernomor 143/SE/2020 tersebut ditujukan kepada sembilan kabupaten/kota di Riau yang akan melakukan pilkada.

"Kepada bupati/wali kota disembilan daerah diminta agar tidak memanfaatkan atau menggunakan bantuan sosial Covid-19 baik yang bersumber dari APBN maupun APBD untuk kepentingan politik," kata Gubri Syamsuar.


Lebih lanjut dikatakannya, penyaluran bantuan sosial Covid-19 tersebut, hendaknya agar tidak mencantumkan nama maupun foto kepala daerah, tapi cukup mencantumkan logo pemerintah kabupaten/kota.

"Kemudian hendaknya para bupati/wali kota dapat melaporkan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau," harapnya.

Untuk diketahui, daerah yang akan melaksanakan Pilkada yakni Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kuansing, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rokan Hulu, Siak dan kota Dumai.

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook