JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelaksanaan aturan baru BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) Nomor 5/2018 tampaknya akan ditunda.
Hal itu setelah Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengonfirmasi perihal tersebut dalam acara sarasehan dengan tema Profesionalisme Menuju Universal Health Coverage kemarin.
”PB IDI tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar. Dengan situasi saat ini, Pemerintah mestinya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, mutu layanan, dan keselamatan pasien,” katanya.
Sementara itu, kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat, kemarin, berlakunya tiga Perdiyan bukan berarti penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.
”Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan,” jelasnya.
Kata dia lagi, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.
Adapun penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi. Dia menerangkan, soal peraturan tentang bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar.
Termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.
”Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan,” terangnya.
Sementara itu, soal peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdiryan Nomor 5.
”Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,” paparnya.
Penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan, sambungnya. disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. (lyn)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama