DIKELUARKAN PER 25 JULI

BPJS Bantah Peraturan Baru Batasi Layanan Kesehatan Masyarakat

Kesehatan | Kamis, 26 Juli 2018 - 20:30 WIB

BPJS Bantah Peraturan Baru Batasi Layanan Kesehatan Masyarakat
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masyarakat belakangan ini diresahkan oleh adanya peraturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan itu membatasi pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Sebelum dikeluarkan per 25 Juli, BPJS Kesehatan sudah mensosialisasikan peraturan baru tersebut empat hari sebelumnya (21/7/2018).

Adapun menurut klaim pihak BPJS Kesehatan, aturan itu sebagai upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca Juga :Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

Diketaui, dalam aturan yang baru, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Penerbitab peraturan itu mengacu pada ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 24 ayat (3) yang menyebutkan BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

“Kebijakan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan ini kami lakukan, untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” kata Nopi Hidayat selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, Kamis (26/7/2018).

Yang dimaksud dengan efektivitas pembiayaan telah sesuai dengan kutipan penjelasan atas UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 bahwa "luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial". Hal itu diperlukan untuk kehati-hatian.

BPJS Kesehatan dalam menjalankan fungsinya juga telah berkomunikasi dengan berbagai stakeholder, di antaranya Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK).

Sementara, di tingkat daerah, BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan, asosiasi setempat.

“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," paparnya.

Lebih jauh ditegaskannya bahwa BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.

"BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan faskes dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan,” tutupnya. (ika)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook