Benarkah Obat Pemicu Ginjal Akut Akibat Bahan Baku Berubah?

Kesehatan | Minggu, 23 Oktober 2022 - 22:00 WIB

Benarkah Obat Pemicu Ginjal Akut Akibat Bahan Baku Berubah?
Ilustrasi obat sirop. (SHUTTERSTOCK)

JAKARTA (RUIAUPOS.CO) – Pertanyaan masyarakat awam terkait kasus gangguan ginjal akut pada anak adalah mengapa baru kali ini obat-obatan dapat tercemar senyawa berbahaya seperti Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG dan DEG)?. Sejak dulu, obat yang dikonsumsi tak pernah membuat seseorang mengalami komplikasi apalagi sampai berujung ginjal akut pada anak. Apa yang terjadi saat ini?

Sejumlah media bertanya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) apakah ini karena adanya perubahan bahan baku? Sebab, sudah diketahui, Indonesia belum bisa total memproduksi bahan baku obat sendiri. Lebih dari 90 persen bahan baku obat impor dari luar negeri salah satunya Tiongkok dan India.


Kasus di Gambia di mana anak-anak meninggal karena gangguan ginjal akut setelah minum obat sirop, juga menggunakan obat yang diproduksi oleh India. Gejalanya serupa, anak-anak tak bisa buang air kecil hingga cuci darah dan meninggal.

“Ini pembelajaran bagi kami, sebetulnya kami terus lakukan pengawasan, khususnya yang berpotensi sebabkan cemaran gagal ginjal. Kami awasi mulai dari Pre-market hingga Post-market,” kata Plh Deputi 1 BPOM Elin Herlina dalam konferensi pers baru-baru ini.

Ia menegaskan industri farmasi harus bertanggung jawab terhadap khasiat mutu obat. Saat ditanya soal perubahan bahan baku yang menyebabkan perubahan kualitas dan mutu sampai mengandung cemaran berbahaya, Elin menegaskan, setiap perubahan bahan baku semestinya diajukan secara resmi oleh industri farmasi.

“Untuk penggunaan bahan baku itu, kami lakukan pendataan, bahan baku dari mana, sumber dari mana. Misalnya saat awal kasus india merebak kami memastikan tak ada produsen India tersebut. Kami koordinasi lebih intensif, bahan baku didata lagi,” jelasnya.

“Dari ketentuannya, setiap industri farmasi wajib melaporkan ke BPOM setiap lakukan perubahan bahan baku. Lalu kami menilai kembali, harus memenuhi persyaratan yang baru. Demikian ketentuannya, sehingga seharusnya ada ketentuan yang dipenuhi jika ada perubahan bahan baku,” tutupnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook