Pastikan Obat Sirop Aman Tak Tercemar EG dan DEG, Ini Langkah Farmasi

Kesehatan | Jumat, 30 Desember 2022 - 05:00 WIB

Pastikan Obat Sirop Aman Tak Tercemar EG dan DEG, Ini Langkah Farmasi
Sejumlah industri farmasi berkomitmen untuk mencegah kasus cemaran Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) yang memicu ginjal akut pada anak agar tak terulang. (ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejumlah industri farmasi berkomitmen untuk mencegah kasus cemaran Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) yang memicu ginjal akut pada anak agar tak terulang di kemudian hari. Deretan obat sirop yang sudah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sudah mulai beredar kembali di apotek dan toko obat resmi.

Presiden Direktur PT Dexa Medica mengatakan dalam memproduksi dan memasarkan produk farmasi adalah menjalankan compliance dan menerapkan sistem jaminan mutu untuk memastikan semua produk yang diproduksi sesuai dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), dan penerapan Monitoring Efek Samping Obat (MESO atau Farmakovigilans). Menurutnya BPOM memiliki standar pengawasan yang tinggi.


“Untuk mendapatkan status rilis terkait batas aman cemaran EG/DEG dari Badan POM RI, bukanlah pekerjaan yang mudah,” katanya kepada wartawan baru-baru ini.

Berikut langkah farmasi untuk dapat mengantongi status aman dari BPOM :

 

1. Pengujian secara Mandiri

Farmasi diminta melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup. Dan hasil uji mandiri tersebut juga harus sudah diverifikasi oleh BPOM, serta menunjukkan hasil bahwa produk-produk obat sirup yang diproduksi oleh sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh BPOM dan dinyatakan aman.

 

2. Ada Pembuktian Jaminan Mutu

Perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu.

 

3. Verifikasi Pengujian Bahan Baku

Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan dan khasiat obat tradisional atau suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha. Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku, serta metode pengujian yang mengikuti standar Farmakope terkini. BPOM menerapkan persyaratan ketat untuk menetapkan produk obat sirup agar aman digunakan. Tentunya ketersediaan obat sirup di pasaran menjadi terbatas dan sedikit pilihannya.

 

Seluruh produk obat sirup Dexa Group telah dinyatakan lulus verifikasi oleh BPOM dan dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG sejak Oktober 2022. Terbaru, per tanggal 26 Desember 2022 melalui surat keterangan bernomor B-PW.02.04.4.43.12.22.991 untuk PT Dexa Medica dan B-PW.02.04.4.43.12.22.997 untuk PT Ferron Par Pharmaceuticals, produk-produk obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG oleh BPOM. Daftar Obat Sirop PT Dexa Medica yang telah dinyatakan aman antara lain Stimuno, Herbakof, Lytacur, Redacid, Psidii, Herbavomitz, Herbapain, dan Herbacold.

 

340 Obat Sirop Kembali Beredar

Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia yang produknya sudah dinyatakan aman oleh Badan POM dalam menjamin kualitas, mutu, dan keamanan obat sejak 17 November 2022 berkomitmen mencegah kasus serupa di kemudian hari. Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) memastikan sebanyak 340 obat sirop yang sudah dinyatakan aman setelah uji ulang di ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebanyak 340 dari ribuan obat sirop sudah kembali beredar dijual di pasaran.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook