BPJS TK Lindungi Pekerja RS Hermina

Kesehatan | Selasa, 16 April 2019 - 11:26 WIB

BPJS TK Lindungi Pekerja RS Hermina
Serahkan APD: Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam A Fauzan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Esra Nababan menyerahkan alat pelindung diri (APD) kepada kontraktor pembangunan proyek RS Hermina, Baizar didampingi Site Manager RS Hermina Jakarta Yanto Kusnadi, Senin (15/4/2019).

KOTA (RIAUPOS.CO) -- 100 orang pekerja proyek pembangunan Rumah Sakit Hermina yang berada di Jalan Tuanku Tambusai ujung, dilindungi BPJS Ketenagakerjaan (TK).

Hal ini terungkap saat Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam A Fauzan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Esra Nababan kepada Riau Pos saat menyerahkan alat pelindung diri (APD), Senin (15/4).

Dijelaskan Fauzan, pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru  Panam mengingatkan kepada para kontraktor agar setiap pekerja proyek terlindungi dengan program jaminan sosial ketengakerjaan.
Baca Juga :Dana TKD di Riau Telah Tersalurkan Rp20,685 T

”Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib dimasukkan ke dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” ujar Fauzan.

Menurut Fauzan, dalam progam jasa konstruksi pekerja dilindungi dengan dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Maka proyek di bidang pekerjaan tersebut juga berhak serta wajib dilindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

”Pekerjaan di bidang arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan seluruh bidang pekerjaan pada sektor jasa konstruksi harus terdaftar kepesertaan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Fauzani. Syarat proyek bisa mendaftar kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, adalah perusahaan penyelenggara proyek tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dalam kepesertaan formal atau penerima upah (PU). 

”Karyawan-karyawan kantor di perusahaan proyek terdaftar sebagai peserta PU baru setelah itu pekerja-pekerja lepas proyek bisa didaftarkan dengan program kepesertaan jasa konstruksi,” ungkapnya..

”Kalau ada perpanjangan proyek harus dilaporkan ke kami sebelum jatuh tempo dan tidak ada tambahan biaya iuran. Syaratnya dengan membawa bukti adendum atau dokumen perjanjian pepanjangan proyek tersebut,” tambah Esra.

Fauzan menyebut, jika proyek terdatar, maka seluruh tenaga kerja di proyek tersebut dijamin oleh program JKK dan JKM. Menurutnya, program JKK itu memberikan jaminan tanpa batasan biaya dan tanpa batasan waktu alias unlimited. ”Seluruh biaya rumah sakit kami yang tanggung sampai pekerja sembuh. Peserta atau perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun,” terangnya.

Begitu pula jika sampai terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal biasa selama masa proyek maka pekerja mendapatkan santunan dengan nilai yang sangat layak seluai dengan ketentuan regulasi. 

Sementara itu, kontraktor pelaksana proyek dari RS  Hermina Jakarta Baizar menjelaskan proyek ini direncanakan akan rampung pembangunannya pada Agustus mendatang dengan  melibatkan 100 pekerja.

“Kami berharap proyek ini benar-benar selesai Agustus mendatang tapi kalaupun tidak rampung  kami akan mengajukan addendum. Tentunya seleruh pekerja tetap dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” aku Baizar.

Sedangkan Site Manager RS Hermina Jakarta  Yanto Kusnadi menjelaskan RS Hermina ini merupakan cabang ke-33 dari seluruh Indonesia. Untuk tahap awal pembangunan dilaksanakan empat lantai dengan 50 kamar rawat inap. Di mana RS Hermina ini akan memiliki fasilitas ICU, NICU, kamar operasi, dan sebagainya dengan dokter profesional dan peralatan medis yang canggih.

“Kami fokus membangun gedung dulu baru nanti kita rancang seperti apa pelaksanaan operasional rumah sakit ini. Sekarang kami sedang melakukan rekrutmen terhadap tim medis dan tenaga kerja lainnya,” jelas Yanto.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook