JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, ketika bersepeda saat berolahraga di ruang publik, maka harus menjaga jarak 20 meter dengan orang di depannya.
"Apabila bersepeda, jaga jarak kurang lebih 20 meter," kata Reisa dalam video virtual yang ditayangkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (9/7), seperti dilansir dari Antara.
Reisa menuturkan sejumlah protokol dalam berolahraga di ruang publik, yakni jika berlari atau jogging, pastikan berjarak kurang lebih 10 meter dengan orang di depannya. "Disarankan untuk berolahraga yang dilakukan, pertama, tanpa berpindah tempat atau dilakukan dengan posisi sejajar minimal dua meter dengan orang lain," ujar Reisa.
Menurut Reisa, iika berjalan kaki atau berjalan cepat, pastikan berjarak kurang lebih 5 meter dengan orang di depannya. Reisa menuturkan masker harus digunakan setiap waktu termasuk pada saat berolahraga karena olahraga yang disarankan pada pandemi Covid-19 ini adalah olahraga dengan intensitas yang ringan hingga sedang, maka akan masih aman menggunakan masker meskipun sedang berolahraga.
Jaga jarak juga tetap dilakukan saat istirahat untuk makan dan minum di area olahraga atau tempat makan.
Reisa menuturkan jaga jarak tetap dilakukan saat pengunjung sedang melakukan relaksasi atau peregangan termasuk push up dan sit up di tempat yang ditentukan. Arah jalur jalan atau arah lari hanya satu arah sehingga tidak bersinggungan antar pengunjung. "Untuk para pengguna sepeda sebaiknya dipisah dan dilarang masuk ke area taman," tuturnya.
Reisa mengatakan dalam menjalani kebiasaan baru termasuk dalam berolahraga dan aktivitas fisik ke luar rumah lainnya tentu dibutuhkan proses untuk beradaptasi dan membiasakan diri.
"Kuncinya ada di disiplin mematuhi protokol kesehatan baik oleh pengelola dan terutama oleh pengguna sarana umum," ujar Reisa.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi