Bawa Sabu 100 Gram, Residivis Selatpanjang Ditangkap

Kepulauan Meranti | Senin, 30 Desember 2019 - 10:52 WIB

Bawa Sabu 100 Gram, Residivis Selatpanjang Ditangkap
Tersangka HF saat dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, di Pelabuhan Tanjung Harapan, Ahad (28/12/19). (WIRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil membekuk salah seorang residivis berinisial HF (42) yang memasok hampir 100 gram sabu dari Tanjungbalai Karimun, Kepri, Ahad (212/19) siang. 

HF warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebibgtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti kembali disangkakan sebagai kurir barang haram tersebut. 


Ia dibekuk tepat di pintu keluar dermaga pelabuhan domestik Tanjung Harapan Selatpanjang, usai perjalanannya dari Tanjung Balai Karimun, Kepri. 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat kepada Riau Pos membenarkan penangkapan tersangka. Dari pelaku, pihaknya mendapati dua kantong plastik klep besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat beragam.

Satu kantong seberat 66,00 gram dan sisa satu kantong lainnya kurang lebih 15,61 gram. Sehingga menurut Taufiq berat isi dari kedua kantong tersebut sekira 81,61 gram. 

Kronologis penangkapan itu bermula dari penyelidikan oleh anggota Satres Narkoba bahwa pelaku HF yang semula merupakan target. Ia diketahui akan membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkannya dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Selatpanjang dengan menggunakan kapal Mv Dumai Line 9.

"Ketika Kapal Mv Dumai Line 9 merapat di dermaga, langsung dilakukan penangkapan, tepatnya di pintu keluar pelabuhan. Saat digeledah tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua kantong plastik yang diikat di selangkangan," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan awal, HF berperan sebagai  bandar atau kurir. Barang bukti dua kantong diduga sabu tersebut didapati tersangka dari dalam kamar Wisma Lika Jalan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun atas perintah Bembi Arli yang merupakan narapidana lapas Batam. 

"Perannya Bembi ini selaku pengendali dari dalam Lapas Batam, memerintahkan tersangka mengambil barang tersebut di dalam kamar wisma dari kunci kamar yang dititip ke resepsionis," ungkapnya. 

HF juga mengaku sudah dua kali menjemput sabu dari Tanjung Balai Karimun untuk diedarkan di Selatpanjang.

Dari informasi, Ia juga baru keluar atau bebas dari Cabang Rutan Selatpanjang dalam kasus yang sama sebagai bandar, dengan hukuman 5 tahun penjara.

Laporan: Wira
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook