Larangan Mudik bagi PNS di Meranti akan Dibahas

Kepulauan Meranti | Rabu, 29 April 2020 - 10:21 WIB

Larangan Mudik bagi PNS di Meranti akan Dibahas
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin.

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti belum menerbitkan surat edaran terhadap larangan mudik lebaran kepada seluruh PNS.

Padahal Pemerintah pusat telah menerbitkan pedoman melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 yang berisi tata cara pemberian sanksi kepada PNS yang melanggar larangan tersebut.


"Belum ada kita terbitkan. Tapi nanti akan kita bahas," ujar Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin kepada Riau Pos, Selasa (28/4) siang.

Walaupun demikian, ia mengaku tidak begitu khawatir terhadap PNS yang bandel. Hal itu seiring telah ditutupnya akses transportasi laut daerah setempat. Maka, potensi pelanggaran larangan mudik oleh PNS, ia nilai cukup kecil. "Akses telah tutup sehingga potensi pelanggaran kecil," ujarnya.

Namun sebagai langkah antisipasi menurut Bakhar akan membahas soal ini bersama kepala badan dan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti. Pasalnya jalur darat masih terbuka lebar.

Terlebih Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 yang berisi pedoman dan tata cara pemberian sanksi.

Menurutnya pedoman sanksi yang diatur dalam SE tersebut mengacu pada PP no 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin pegawai.

Mengutip dari PP 53 tahun 2010 hukuman disiplin dibagi menjadi tiga. Hukuman ringan, sedang, hingga berat. Hukuman terberat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, dimutasi saat pangkat diturunkan, ataupun pembebasan dari jabatan.

Sedangkan sanksi Paling berat PNS tersebut bisa diberhentikan. Sementara itu, hukuman yang sedang berupa penundaan pangkat atau penundaan kenaikan gaji selama setahun. Ada juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Lalu kalau yang ringan bisa saja PNS mendapatkan teguran lisan dan tulisan, ataupun pernyataan tidak puas dari atasan.(wir).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook