KEPULAUAN MERANTI

Sosialisasi PTSL 2021, Kepala BPN Meranti Juga Singgung PIPPIB

Kepulauan Meranti | Jumat, 27 November 2020 - 09:48 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Dalam sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti kembali singgung pelepasan kawasan yang masuk dalam peta indikatif penundaan pemberian izin baru (PIPPIB) oleh pemerintah pusat.

Sosialisasi penataan hubungan hukum pertanahan dengan tema percepatan kegiatan PTSL 2021 tersebut dilaksanakan BPN di Ballroom Hotel Grand Meranti, Kamis (26/11). Selain dihadiri Sekda Meranti Kamsol, helat itu juga diikuti oleh seluruh kades yang wilayahnya masuk kawasan PIPPIB.


Sebelum menyinggung PIPPIB Kepala BPN Meranti Doni Syafrial, mendahulukan pemaparannya dalam menuntaskan PTSL di wilayah Kepulauan Meranti yang ditargetkan selesai Juni 2024.

Untuk itu BPN Kepulauan Meranti mengaku terus berupaya maksimal untuk menggandeng pemerintah setempat agar bersama-sama menyukseskan program tersebut.  Terlebih peran camat hingga kades.

Penuntasan target PTSL ini dilakukan secara bertahap. Untuk 2021 masuk dalam skala prioritas 9.000 persil. "Untuk itu kita berharap peran camat dan kades bisa membantu melengkapi persyaratan seperti Alas Hak, KTP dan lainnya," ujarnya.

Hanya saja untuk mencapai target PTSL ini diakui Doni Syafrial jika pihakya masih terbentur oleh PIPPIB yang dikeluarkan oleh Kementrian KLHK. Artinya sebelum lahan masyarakat yang masuk kawasan PIPPIB dilepaskan Sertifikat Tanah tidak bisa diterbitkan.

Menyikapi masalah ini, dikatakan Doni akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Planologi Kementrian KLHK RI untuk pelepasan kawasan masyarakat. BPN Meranti juga telah menyiapkan foto pendukung dan peta lapangan guna meyakinkan pihak Kementrian KLHK terkait kondisi eksisting.

"Semoga nantinya usulan kita dapat dikabulkan oleh Dirjen Planologi dalam rangka menyelesaikan isu yang sudah menjadi masalah besar di Meranti saat ini," ucap Doni.

Pihak BPN Meranti mengklaim untuk lahan yang tidak masuk dalam kawasan PIPPIB dapat disertifikatkan paling lambat April 2021.

Doni sangat optimis masalah pelepasan kawasan PIPPIB Meranti ini dapat berjalan sesuai harapan. Karena, sebagian besar lahan masyarakat yang masuk kawasan PIPPIB telah mengantongi SKT di bawah 2011.

"Sebagai contoh di Desa Sungai Cina ada lahan ditetapkan sebagai Kawasan PIPPIB. Padahal sejak 1993 lalu BPN Meranti telah mengeluarkan sertifikat untuk pembangunan masjid. Artinya kita optimis masalah ini dapat segera selesai," ujar Doni.

Upaya yang dilakukan oleh BPN Meranti dalam mengusulkan pelepasan PIPIB di Kepulauan Meranti ke Dirjen Planologi sangat diapresiasi Sekda Meranti  Kamsol.

Menurutnya Kamsol, PIPIB yang dikeluarkan oleh KLHK ini sangat menyulitkan Pemkab Meranti untuk merancang program pembangunan. (wir)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook