DITANGKAP DI TIGA LOKASI BERBEDA.

Enam Pecandu Narkoba Asal Meranti Diringkus Polisi

Kepulauan Meranti | Kamis, 26 November 2020 - 15:48 WIB

Enam Pecandu Narkoba Asal Meranti Diringkus Polisi
Tersangka mengenakan baju tahanan yang diamankan oleh jajaran Polres Kepulauan Meranti. (POLRES MERANTI FOR RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika asal Kepulauan Meranti, Rabu (26/11/20).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan, keenam pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap Hr (42) di Jalan Kartini Gang Imamah, Kelurahan Selatpanjang Timur, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari Hr, polisi mengamankan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klep bening seberat 0,36 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, berselang 12 jam, polisi kembali mengamankan Rs (54) dan Jn (38). Kedua terduga pelaku ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah Ujung, Kelurahan Selatpanjang Selatan.

Dari Rs dan Jn pula, polisi mengamankan 1 paket sedang dan 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu berat 1,02 gram, plastik klep warna bening, kotak tempat penyimpanan sabu, sendok takar, korek api, sumbu kompor, alat hisap (bong), timbangan digital, hingga uang tunai Rp2,2 juta diduga uang hasil penjualan sabu.

"Pelaku mengaku mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut dari Parok (DPO kasus narkoba sebelumnya) untuk dijualkan," jelas Eko.

Tak hanya sampai di situ, pukul 14.30 WIB polisi kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di Jalan Kauman, Kelurahan Selatpanjang Timur.

Tiga orang terduga pelaku ditangkap. Masing-masing berinisial DY (44), DS (49) dan AG (34). Barang bukti 24 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,66 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), korek api, sumbu kompor, dan plastik klep.

"Keterangan pelaku, barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial V (DPO) untuk diedar atau dijualkan. Tim sempat melakukan pengejaran terhadap saudara V di rumahnya yang terletak di Jalan Rintis Gang Akasia Selatpanjang Timur. Namun yang bersangkutan telah melarikan diri karena diduga mengetahui adanya penangkapan pelaku sebelumnya," beber Eko.

Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook