MERANTI(RIAUPOS.CO) - Setelah memutuskan untuk menonaktifkan Azwan Hisyam sebagai Kepala Desa Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau, saat ini Pemkab Meranti mulai dalami dugaan penyelewengan anggaran desa setempat.
Seperti dibeberkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Darwis, pembekuan jabatan Azwan itu dilakukan karena ada beberapa persoalan yang tengah menyelimutinya. Untuk itu saat ini kepala desa setempat dijabat oleh penjabat (Pj).
Bahkan yang bersangkutan dikatakan Darwis selalu menghindar saat akan ditemui oleh pihak Dinas terkait maupun masyarakat. “Dia tidak masuk kantor hampir tiga bulan. Bahkan sepanjang 2020, belasan kami ke sana dia selalu menghindar,” bebernya, Ahad (24/1).
Darwis mengatakan pihaknya selama ini berharap bisa berkoordinasi dengan baik kepada Azwan Hisyam. Namun niat tersebut kerap gagal, sehingga pembinaan dan pengawasan terhadap pekerjaannya tidak berjalan semestinya.
Bahkan sejak Azwan menjabat, tuduhan miring terhadap adanya penyelewengan anggaran desa terus ia terima. Dan tuduhan ini datang bergiliran dari masyarakat setempat.
“Oleh karena itu kami kemudian meminta arahan dari bupati dan akhirnya yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujarnya.
Tidak hanya sampai disitu. Cerita Darwis, disaat bersamaan bupati juga minta laporan itu segera dilakukan penyelidikan oleh Inspektorat. “Perintah pak bupati dilakukan penyelidikan khusus oleh Inspektorat selaku APIP. Proses penyelidikan mulai dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, maka akan ada sanksi yang akan diterapkan.
“Jika terbukti nantinya menimbulkan kerugian negara, maka ada waktu 60 hari kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikannya. Tapi, kalau dalam masa 60 hari tidak bisa diselesaikan , tentu ini jatuhnya ke persoalan pidana dan itu akan ditindak di kepolisian,” jelasnya.(wir)