SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kembali melaksanakan operasi penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Operasi kali ini digelar di simpang Jalan Ahmad Yani-Tebingtinggi, Selatpanjang Kota, Senin (23/8) pagi. Sejumlah warga yang abai prokes pun terjaring.
Mereka didata, dan diberi sanksi sosial berupa push up dan membaca surat Al-fatihah. Setelah itu, mereka diberikan masker cuma-cuma, serta diminta tidak mengulangi kesalahan serupa.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Samapta AKP Ermanto mengatakan, operasi yustisi yang digelar tim gabungan menyasar pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
"Ada empat orang yang terjaring dalam operasi kali ini. Mereka tidak memakai masker," kata Ermanto.
Dia menjelaskan, razia prokes ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan Covid-19. Di mana selain sanksi, para pelanggar juga mendapat penjelasan secara panjang lebar tentang pentingnya protokol kesehatan guna memutus rantai penyebarannya.
Petugas memberikan pengertian tentang perlunya mentaati 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Melalui operasi ini kita harapkan warga bisa semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga warga bisa terhindar dari wabah Covid-19," ujarnya.(wir/esi)