MERANTI (RIAUPOS.CO) - Tahapan Pilihan 29 Kepala Desa di Kepulauan Meranti masuk dalam pemutahiran data, menuju sosialisasi hingga pendaftaran calon yang ditargetkan jatuh pada 30 Juni 2021 mendatang.
Demikian disampaikan oleh, Plt Kepala Bidang Desa Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (DMPD) Kepulauan Meranti Saputra Warisa kepada Riau Pos, Kamis (24/6/21) pagi.
"Beberapa tahapan telah dilewati. Mulai dari pembentukan panitia hingga pemutahiran data pemilih. Beberapa hari mendatang kita mulai memasuki proses sosialisasi pilkades oleh PPS dan pendaftaran calon. Dan sampai saat ini berjalan lancar, tanpa kendala," ungkapnya.
Jelang tahapan pendaftaran itu pula, beberapa bakal calon pun mulai melengkapi syarat yang dinilai perlu. Tidak terkecuali bakal calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Seperti tenaga harian lepas (THL), hingga pegawai negeri sipil (PNS).
"Dari surat pernyataan belum pernah menjabat tiga periode atau masa jabatan kades itu, tampaknya banyak bakal calon yang juga dari ASN. PNS beberapa orang dan belasan itu, dari honorer (THL,red)," ungkapnya.
Dalam aturan yang berlaku dijelaskannya, setiap PNS yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kades tidak mesti mengundurkan diri. Menurutnya, mereka cukup mengantongi rekomendasi atau izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), mulai dari bupati atau gubernur. Berbeda dengan THL, harus mengundurkan diri.
"Berbeda perlakuannya kepada honorer, mereka harus berhenti setelah ditetapkan sebagai calon kades. Artinya wajib menyertakan surat keterangan berhenti dari kepada OPD," ungkapnya.
Terpisah Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan Kinerja Aparatur BKD Kabupaten Kepulauan Meranti H Harmaini juga membenarkan.
Saat ini pihaknya telah menerima lima permohonan permohonan pemberhentian sementara PNS untuk mengikuti pencalonan pilkades.
“Sudah ada lima berkas. Seluruhnya staf biasa. Untuk honorer tidak di kami, melainkan masing-masing kepala OPD," ungkapnya.
Ia membeberkan rincian aturan terhadap ASN yang maju sebagai calon kades telah diatur dalam undang-undang (UU) No 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dari UU tersebut jelas bahwa kalangan PNS bisa mencalonkan Kades tanpa harus berhenti dari statusnya sebagai pegawai.
Selain itu, mereka juga harus rela meninggalkan jabatan di kepegawaian bagi yang sedang menduduki salah satu jabatan. Namun status kepegawaiannya tetap, hanya jabatannya saja.
“Untuk gajinya harus memilih, apakah gaji sebagai pegawainya atau kadesnya. Ya mereka harus memilih salah satu," ungkapnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra