SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Api membara di lahan milik warga Jalan Dorak. Lokasinya tidak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti, sejak Ahad (23/2) pagi. Tim Satgas yang dimotori BPBD, polisi, TNI beserta masyarakat berjibaku melakukan pemadaman. Lahan tidak begitu luas. Hanya sekitar 0,3 hektare.
Dari pantauan, titik lokasi baru saja dibersihkan oleh pemilik yang ingin membangun rumah. Dihimpun dari cerita warga setempat, pemilik lahan sengaja membuat perapian untuk membakar sisa dari rumput dan ranting.
"Yang punya lahan beberapa orang dari keluarga pemilik. Mereka mau bangun rumah. Mereka membersihkan lahan maka dibuatlah perun (perapian untuk membakar sampah, red). Tiap sore pemilik datang. Tapi tiba-tiba api merembet dan membesar ke lokasi lain," ungkap salah seorang warga yang enggan namanya dikorankan.
Kasi Karhutla dan Kecelakaan BPBD Kepulauan Meranti Ekaliptus kepada Riau Pos membeberkan belum ada kendala terhadap proses pemadaman di lokasi kebakaran. "Balum ada kendala untuk proses penaggulangan atau pemadaman. Lagi pun tidak begitu besar. Kurang lebih 0,3 hektare saja," ungkapnya.
Selain membantu melakukan proses penanggulangan di lokasi karhutla, jajaran Polres Kepulauan Meranti juga telah mengusut sebab dari bencana serupa yang terjadi sejak Januari hingga Februari 2020 ini. Setidaknya dari data yang dilansir Satreskrim Polres Meranti, terdapat tiga tersangka yang telah mereka tahan.
Tersangka yang dimaksud di antaranya Mj. Tempat kejadian perkara (TKP) kebun sagu miliknya seluas 20 meter persegi, Jalan Utama, Desa Persiapan Bumi Asri, Kecamatan Merbau. Kejadian 14 Januari 2020 lalu. Tersangka kedua adalah Rs. TKP lahannya sendiri dengan luas kurang lebih 10 kali 15 meter persegi, Jalan Cahaya, Alahair, Kecamatan Tebingtinggi. Kejadian 25 Januari 2020 lalu. Sementara tersangka terakhir, Hz. TKP di Jalan Juling, Dusun I, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, luas kurang lebih 0,5 hektare. Kejadian berlangsung 9 Februari 2020.
Seperti diceritakan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Aryo Damar, mereka tidak memberikan toleransi kepada pelaku penyebab terjadinya Karhutla. Soalnya dampak akibat dari kasus tersebut sangatlah luas.
"Tidak ada toleransi kepada pembakar yang menyababkan Karutla. Soal Karhutla telah menjadi atensi pusat. Seperti yang baru saja terjadi di Dorak ini, jelas ini akibat ulah manusia. Jika lambat habis semua ini rumah yang ada di dekatnya. Yang rugi siapa? ya masyarakat," ujarnya.
Tujuh Perkara Karhutla Tahap I
Polda Riau beserta jajaran menangangi 23 perkara karhutla di Bumi Lancang Kuning sepanjang 2020. Tujuh perkara di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan atau tahap I, dan sisanya masih dalam proses penyidikan.
Atas kasus karhutla itu, Polda Riau berserta jajaran melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap puluhan perkara dengan menjerat tersangka perorangan.
"Saat ini, kami menangani 23 laporan polisi perkara karhutla dengan menetapkan 29 tersangka perorangan. Sedangkan luasan lahan terbakar 140,5825 hektare," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Ahad (23/2).
Terhadap perkara ini, lanjut Sunarto, pihaknya melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Setelah diyakini lengkap, berkara perkara itu dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelahaan.
"Tujuh perkara sudah tahap I, enam belas perkara masih dalam tahap penyidikan," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).(wir/rir)