SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti 2022 mendatang tidak jauh dari tahun sebelumnya.
"Besaran sama dengan tahun sebelumnya. Hasil rapat bersama Dewan Pengupahan disepakati Rp2.985.000," ungkap Plt Kepala Bidang Tenaga Kerja DPMPTSPTK, Siska Prima Sari, sehari pascarapat, Selasa (23/11/2021) sore.
Pada 2020 silam UMK Kepulauan Meranti ditetapkan Rp2.983.926. Sementara 2021 masih stagnan di besaran Rp2.985.000. Sehingga sepanjang tiga tahun terakhir, UMK Kepulauan Meranti hanya naik sebesar Rp1.074.
Penghitungan usulan penetapan memang berbeda dari sebelumnya, sesuai dengan aturan terbaru seperti yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Cara penghitungan dan rumusan upah tahun 2022 berbeda dari sebelumnya yang mengacu PP terbaru itu. Dan ini perdana. Hitungan dari indikator pertumbuhan ekonomi, dan lainya, itu datanya semua dari BPS. Ada rumusannya," ujarnya.
Ia mengaku, Pemkab Meranti dan Dewan Pengupahan tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku dalam penetapan hasil keputusan rapat. Bahkan jika dihitung berdasarkan formula atau rumusan tersebut, UMK Meranti 2022 malah turun sedikit dari 2021.
"Memang jika kita pakai formula yang tertuang dalam regulasi tersebut turun. Tapi kan kalau turun, tidak boleh. Melainkan harus tetap. Dan hasilnya itu, tetap," ujarnya.
Hasil keputusan rapat tersebut telah diserahkan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil SH. Bahkan kata Siska, rekomendasi telah ditandatangani olehnya.
"Hasilnya juga telah ditandatangani Pak Bupati," ungkapnya.
Sementara tahapan selanjutnya, menurut Siska, pihaknya akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Pemprov Riau untuk segera disetujui oleh Gubernur Riau.
Walaupun demikian Siska tidak menyangkal saat ini ada kabupaten di Riau yang sudah mengantongi rekomendasi usulan besaran UMK. Namun ia memastikan Kepulauan Meranti termasuk cepat dalam membahas besaran usulan.
"Ada yang sudah mengantongi rekomendasi. Kalau tak salah Kabupaten Indragiri Hulu. Kabupaten lain belum, dan kami termasuk kabupaten yang cepat dalam menggelar jadwal rapat pembahasan usulan besaran UMK di Riau," bebernya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun