Formula Baru Nilai Upah Minimum 2023 sebagai Jalan Tengah

Nasional | Minggu, 27 November 2022 - 09:44 WIB

Formula Baru Nilai Upah Minimum 2023 sebagai Jalan Tengah
Ilustrasi (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketentuan baru dalam penetapan upah minimum daerah yang berlaku tahun depan seperti adanya faktor alfa menuai banyak sorotan. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa ketentuan dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 bertujuan menjaga daya beli pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, permenaker mengenai penetapan upah minimum provinsi tersebut terbit untuk mengakomodasi aspirasi yang berkembang terkait dampak perekonomian global terhadap perekonomian nasional. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.


”Kalau kita lihat saat ini, nilai upah minimum (UM) 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja,” terang dia kemarin (26/11).

Lebih lanjut, Indah menjelaskan, pemerintah berkepentingan untuk menjaga daya beli pekerja. Tujuannya, perekonomian nasional dapat terus bergerak maju.

”Atas alasan tersebut, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian UM untuk 2023 melalui Permenaker 18/2022,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, upah minimum itu sebenarnya telah menjadi bahan bahasan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Di dalamnya ada unsur pengusaha, pekerja, pemerintah, dan pakar atau akademisi yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Saran itu tidak serta-merta dilaksanakan, tapi dipertimbangkan lagi oleh pemerintah. ”Untuk memutuskan, pemerintah tentunya perlu mempertimbangkan juga aspek lainnya. Yaitu, terkait aspek sosioekonomi masyarakat,” ucapnya.

Upaya mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat itu diharapkan dapat memberikan jalan tengah dari permasalahan yang memengaruhi daya beli pekerja. Begitu juga permasalahan kelangsungan berusaha.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dalam kesempatan terpisah memberikan catatan terkait terbitnya aturan itu. Pada permenaker tersebut, ada rumus baru yang ditetapkan untuk menghitung UM tahun depan. Pemerintah memasukkan faktor alfa yang diberi nilai dengan rentang 0,10 sampai 0,30. ”Tidak ada kejelasan tentang nilai alfa ini dan pembatasan nilai alfa tersebut. Mengapa harus ada nilai alfa? Apa dasarnya? Dan mengapa harus dibatasi antara 0,1 sampai 0,3?” katanya.

Selain itu, permenaker tersebut hanya mengatur kenaikan UM 2023. Untuk tahun berikutnya akan kembali ke formula yang diatur di Pasal 26 PP No 36 Tahun 2021. Menurut Timboel, Permenaker No 18 Tahun 2022 tidak memenuhi kaidah pembuatan peraturan perundangan yang diatur di UU 13/2022 juncto UU 12/2011. ”Di permenaker ini tidak ada argumentasi terkait aspek yuridis, sosiologis, dan filosofisnya,” ungkapnya.(lyn/c7/fal/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook