MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Usulan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 yang diajukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Meranti tidak kunjung rampung. Proses terhambat oleh persoalan verifikasi data pasien yang telah ditangani sepanjang Maret hingga April 2020 lalu.
Dibeberkan oleh Direktur RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti dr Ria Sari, jika mereka telah mengajukan klaim biaya perawatan pasien Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sebanyak dua kali. Namun dikatakannya kepada Riaupos.co, Jumat (34/10/20) siang, belum satupun usulan klaim anggaran belanja yang telah diajukan tersebut dicairkan.
"Sampai sekarang proses pencairan masih dipending. Sehingga sama sekali belum ada dilakukan pencairan dari usulan Maret hingga April 2020 itu," ungkapnya.
Petunjuk klaim biaya perawatan pasien Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI HK.01/07/MENKES/446/2020 yang baru. Namun untuk proses pencairan masih terbentur oleh sejumlah kekurangan dokumen pendukung yang akan diverifikasi oleh pihak terkait.
Dibeberkannya, berkas belum bisa dilengkapi dan diperbaiki karena harus melewati sejumlah tahapan. Tahapannya mulai dari penginputan data lewat aplikasi, hingga revisi oleh BPJS.
Dari data yang dilansir oleh pihak RSUD setempat, total klaim biaya perawatan pasien Covid yang diajukan tersebut tidak kurang dari Rp300 juta. Dengan rincian besaran pengeluaran pada Maret 2020 Rp1 juta, dan April 2020 sebesar Rp300 juta.
Ria mengungkapkan, setiap level pasien yang bisa diklaim biaya perawatannya sudah ada tertera biaya perawatan dalam Permenkes tersebut. Tergantung kondisi ruang isolasi dan kelengkapan peralatan. Tapi semua itu harus dilakukan penghitungan.
"Tapi terus kita gesa agar bisa segera. Mengingat penghujung tahun anggaran 2020 hanya tinggal beberapa bulan saja lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera rampung," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi