Minta Lepaskan 80.509 Ha Kawasan Konservasi

Kepulauan Meranti | Kamis, 23 Februari 2023 - 10:21 WIB

Minta Lepaskan 80.509 Ha Kawasan Konservasi
Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi menjadi pusat kota dan sentra perkantoran pemerintah, swasta dan perdagangan utama di Kabupaten Kepulauan Meranti. Foto diambil belum lama ini. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mengajukan pelepasan hampir seratus ribu hektare (Ha) kawasan konservasi dampak perluasan peta moratorium areal penggunaan lain (APL) oleh pemerintah pusat 2019 silam.

Usulan pelepasan tersebut berdasarkan hasil kunjungan Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM dan jajaran ketika bertandang ke Sekretariat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, baru-baru ini.  Ketika itu mereka disambut Kepala Biro Hukum KLHK Supardi SH MH dan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Ir Khairi Wenda.


Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti Bambang Suprianto kepada Riau Pos, Rabu (22/2). 

''Langkah pelepasan dinilai perlu, mengingat kebijakan pemerintah pusat terhadap APL di Kepulauan Meranti hanya 4,97 persen dari total luas wilayah kita,'' ujarnya.  

Secara rinci, luas wilayah daratan daerah setempat tidak kurang dari 362.709,26 hektare. Dari luas tersebut, 209.938,27 hektare di antaranya masuk dalam Peta Indikatif Pemberhentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sebagai wilayah penyempurnaan hutan alam primer dan wilayah gambut.

''Artinya 57,9 persen Meranti masuk dalam wilayah atau zona itu. Aturan ini diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019,'' ungkapnya. 

Sementara itu, sisa di luar dari kawasan bebas PIPPIB seluas 52.771 hektare atau setara 42,11 persen masuk kawasan lain yang tidak dapat digunakan dan sedikit saja luasannya dapat digunakan.

Karena itu, kata Bambang, 137.746,05 hektare atau setara 37,1 persen di antara jumlah itu masih tergolong hutan lindung, suaka marga satwa, sempadan pantai, sungai, hutan produksi tetap, hutan produksi yang dapat dikonservasi, hingga badan air.

Dampaknya, akibat regulasi ini, Kepulauan Meranti hanya menyisakan sedikit APL yang termasuk di dalamnya wilayah permukiman perkebunan dan kepentingan lain.

''Sisanya hanya 18.024,95 hektare atau setara 4.97 persen saja untuk permukima dan lain-lain,'' ujarnya. 

Adapun total luasan yang sedang diatensikan untuk dilakukan pelepasan, sekda mengungkapkan seluas 80.509,05 hektare atau setara dengan 22,2 persen total luas APL yang tersebar di Kepulauan Meranti.

''Menanggapi kunjungan itu diputuskan oleh Kepala Biro Hukum KLHK Supardi meminta Pemkab Kepulauan Meranti menyiapkan surat resmi sebagai usulan dan melengkapi data yang dibutuhkan. Makanya sepulang dari Jakarta pak bupati sudah minta OPD segera menyiapkan usulan rinci mudah-mudahan disetujui,'' ungkapnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook