BARANG BUKTI CHIP DI POLRES MERANTI DICURI

Akun Higgs Domino Milik Tersangka Dibobol

Kepulauan Meranti | Sabtu, 23 Januari 2021 - 13:16 WIB

Akun Higgs Domino Milik Tersangka Dibobol
Ilustrasi (INTERNET)

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Kasus perjudian online yang melilit tiga orang tersangka asal Kepulauan Meranti terus bergulir. Pascapenangkapan, jajaran kepolisian setempat mendapati jika akun aplikasi Higgs Domino yang dijadikan tersangka sebagai sarana untuk berjudi telah dibobol pihak luar.

Jumlah chip pada aplikasi tersebut menurun drastis setelah ditetapkan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian. Semula chip salah seorang tersangka ketika diamankan (18/1) berjumlah 74 billion. Namun terakhir jumlahnya berkurang menjadi 552 million.


Kepala Satuan Reserse (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH membenarkan, Jumat (22/1/21) sore. Ia mengaku telah berhasil melacak pelaku yang telah mengambil atau mencuri chip dari akun "Tina Andespa" tersebut.

"Kami sudah tau siapa orang yang mengambil chip itu. Tapi untuk identitas lengkapnya belum bisa saya jabarkan. Intinya orang itu koleganya pemilik akun," ujarnya.

Lanjut Prihadi, terkait pencegahan tindak perjudian pada aplikasi Higgs Domino merupakan sinergitas jajarannya dengan Criminal Justice System (CJS) lainnya. Langkah itu karena pengguna aplikasi Higgs Domino di Kepulauan Meranti berada pada peringkat tertinggi di Provinsi Riau.

"Dari 12 kabupaten/kota di Riau, Meranti paling mendominasi. Rohul dan Kampar sudah mulai masuk tapi masih kecil. Untuk peringkat dua Bengkalis," ujarnya.

Ironisnya, dibeberkan Prihadi, kuat dugaannya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kepulauan Meranti melonjak tinggi dari akhir 2020 hingga awal tahun 2021 sebab dan diduga akibat demam game terkait.

Contonya, kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang remaja asal Kampung Baru Selatpanjang, baru baru ini. Prihadi mengatakan, tersangka mengaku jika hasil dari perbuatan itu untuk modal membeli chip yang dimaksud.

"Kondisi motornya itu dipotong-potong lalu dijual terpisah dengan harga ratusan ribu. Saat kami tanya untuk apa uangnya, dia jawab untuk membeli chip. Nah, dinamika ini kami tangkap sebagai fenomena yang tidak baik.

Bahkan pada Oktober lalu, kami telah menerima surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Meranti. Dalam surat itu kita diminta melakukan penindakan karena penyalahgunaan game itu sudah meresahkan," jelasnya.

Menurutnya, peristiwa itu lantas membuat jajarannya mengambil tindakan guna meminimalisir Harkamtibmas ditengah masyarakat.

Untuk itu, pihaknya melakukan penangkapan pada tiga orang berinisial BH alias Budi (32), YD alias Iyan (35) dan BR selaku  penampung chip kepada tersangka BH dan YD sebagai pembeli.

"Jadi perlu saya jelaskan bahwa game itu tidak salah. Yang salah itu penggunaanya mengarah pada keuntungan. Rumusan Pasal 303 ayat (3) kena pada mereka (tersangka, red) bertiga," tegasnya.(yls)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook