KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- KEMBALI empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kepulauan Meranti terancam dipecat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Meranti Bahkaruddin, kepada Riau Pos Jumat (20/12) mengatakan, sepanjang 2019 ini terdapat empat orang PNS asal daerah tersebut tersandung kasus korupsi.
"Tahun ini, PNS yang bermasalah itu ada empat orang. Empat orang itu tersandung masalah korupsi. Kabarnya dua orang masih dugaan, dan dua orang lagi status hukum inkrah," ungkapnya.
Jelasnya lagi, dari empat orang oknum PNS tersebut, dua di antaranya berasal dari Dinas Pendikan, dan dua lainnya berasal dari Dinas Perhubungan daerah setempat.
Dalam menindaklanjuti proses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), pihaknya tetap menunggu draf keputusan dari pengadilan negeri, walupun kabar yang ia terima, dua dari empat orang terkait status hukumnya telah inkrah.
Dikatakannya, semula langkah yang sama telah diambil. Seperti 2018 silam pihaknya telah mengeluarkan SK pemberhentian terhadap sembilan orang PNS yang tersandung pidana umum dan korupsi di daerah tersebut.
Langkah itu harus diambil oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 dan kode etik pegawai yang tertuang di Perbup 37 tahun 2012.
"Jelas aturannya. Kita hanya menyediakan draf dan dokumen berdasarkan juklak dan jukni. Keputusan tetap ditangan PPK atau bupati berdasarkan aturan yang berlaku," ungkapnya.(wir)
Laporan Wira Saputra, Selatpanjang