Barantan Dilangkahi soal Impor Buah Ilegal

Kepulauan Meranti | Selasa, 21 Januari 2020 - 09:34 WIB

KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang merasa dilangkahi oleh Bea dan Cukai Selatpanjang terkait masuknya buah ilegal asal negara tetangga.

Hal itu dikatakan Kepala Barantan Wilker Selatpanjang drh Abdul Aziz Nasution kepada Riau Pos, Senin (20/1) siang. Pasalnya dari informasi yang ia terima, Bea dan Cukai (BC) Selatpanjang sudah mengantongi surat dispensasi impor barang. Sementara pihaknya tidak.


"Surat itu diakui oleh pihak BC sendiri. Karena akhir pekan lalu, saya ketemu sama mereka di Pekanbaru. Dan ketika itu mereka bilang, kapal dari Malaysia, Senin (20/1) ini akan masuk," cerita Aziz.

Mendengar informasi tersebut ia mengaku kaget. Dan kembali bertanya tentang surat dispensasi impor yang belum ia terima.

"Saya tanya kembali,  kok suratnya belum ada masuk ke kami. Namun tak ada jawaban," ujar Aziz lagi.

Menindaklanjuti informasi itu, Senin (20/1) jajaran Barantan melaksanakan pengecekan setiap kapal yang masuk di Pelabuhan Pelindo I Selatpanjang. Namun tidak satupun kapal bermuatan buah-buahan yang bersandar, melainkan hanya barang pecah belah.

Aziz mengaku, tidak bisa melakukan penindakan terhadap barang yang sudah beredar di pasaran. Alasannya di luar kewenangan dan belum memiliki PPNS.

Kondisi tersebut telah ia sampaikan ke Barantan Kelas I Pekanbaru. Dan solusinya, Barantan Kelas I Pekanbaru akan mengeluarkan surat permohonan pengawasan bersama melibatkan instansi terkait seperti pihak kepolisan dan Disperindag.

Sejumlah wartawan berupaya menemui Kepala Kantor Pos Bantu Bea Dan Cukai Selatpanjang, Senin (20/1) sore. Namun tidak berhasil. Jajarannya mengaku bahwa kepala kantor belum bisa ditemui karena sedang ada tamu. Mereka meminta wartawan datang kembali pada Selasa (21/1) pagi.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) Kepulauan Meranti Aza Fahroni tidak menyangkal bahwa semula pihaknya telah mengajukan permohonan dispensasi impor ke pemerintah pusat seperti sebelum, namun tidak disetujui.

Terkait adanya barang yang sudah beredar, Aza sangat menyesalkan. Menurutnya, pengawasan pertama terhadap adanya barang masuk merupakan kewenangan Bea Cukai.

"Terkait yang sudah beredar, itu di luar kontrol kita. Kalau menurut kita sendiri pengawasan pertama adalah Bea Cukai yang menyeleksi adanya barang masuk  dari luar. Kalau pun sudah beredar tentu ini kami laporkan ke provinsi karena mereka yang punya tugas dan kewenangan untuk mengawasi barang beredar," jelasnya.

"Dan ini akan segera kita koordinasikan dengan mereka, karena dari mereka ada juga rencana mau turun ke Meranti," ujar Aza.(zed)

Laporan Wira Saputra, Meranti









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook