SIMPAN 4.000 BUTIR EKSTASI

Warga Meranti Terancam Hukuman Mati

Kepulauan Meranti | Sabtu, 20 Agustus 2022 - 10:03 WIB

Warga Meranti Terancam Hukuman Mati
Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Robet Arizal SSos didampingi jajaran memimpin pemusnahan barang bukti di depan tersangka 4.000 butir ekstasi di lobi Mapolres, Jumat (19/8/2022). (WIRA SAPUTRA/ RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil membongkar peredaran narkotika dengan jumlah yang cukup besar. Perkara haram tersebut melibatkan seorang warga Kepulauan Meranti yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Peran tersangka pertama sebagai kurir antara Meranti dan Bengkalis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Adalah Z, pria paruh baya Desa Mengkopot, Kecamatan Merbau, dilaporkan oleh warga yang gerah atas aktivitasnya.


Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Robet Arizal SSos mengungkapkan, jika penangkapan dilaksanakan 15 hari setelah penyelidikan dilakukan oleh jajarannya. Tersangka diamankan bersama 4.000 butir pil ekstasi di kediamannya pukul 08.30 WIB pada  9 Agustus 2022 lalu, tanpa perlawanan.

Ribuan butir pil ekstasi ini dikemas terpisah dalam dua bungkus yang berbeda dengan rincian, sebungkus berisi 2.754 butir dan sisa sebungkus lainnya berisi 1.246 butir. Sebelum sampai ke tangan pembeli, pil itu dihargai Rp40 ribu setiap butirnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirim sampel barang bukti ke laboratorium forensik Polda Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil yang diterima, positif merupakan narkotika jenis ektasi. 

"Pengakuan tersangka barang bukti diantar dari Bengkalis oleh H di kediaman tersangka yang berperan sebagai kurir untuk diserahkan kepada S sebagai pengedar dengan upah  Rp10 juta," ujarnya, Jumat (19/8). 

Kompol Robet juga mengaku jika H dan S telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja keberadaan keduanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), karena berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, Z telah disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114  ayat 2, pasal 112 ayat 2. "Terhadap pelaku kita kenakan pasal undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup," ujarnya.

Usai konfrensi pers, polisi bersama jaksa dan pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti bukti, di depan tersangka. Ribuan pil ekstasi yang baru saja mereka amankan diblender dengan larutan air campuran pembersih lantai, lalu dibuang dalam kloset.(wir)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook