SATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Polemik pemangkasan gaji tenaga harian lepas (THL) atau yang lebih sering disebut honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus berlanjut. Forum Komunikasi Honorer setempat hearing dengan wakil rakyat.
Beberapa poin penting disampaikan tenaga non-PNS tersebut menyikapi pemotongan upah 35 persen yang dilakukan kepala daerah. Bahkan hal itu pun sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan.
Pada dasarnya sejumlah perwakilan honorer tak terima gajinya dipangkas. Mereka menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak manusiawi. Sebelum pemotongan Rp1,2 juta, setelah dipotong tinggal tersisa Rp780 ribu saja.
Hasil dari hearing yang berlangsung Rabu (18/8/21) tersebut delapan Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menolak kebijakan terkait yang telah diambil oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil.
Demikian disampaikan oleh Ketua DPRD Meranti Ardiansyah SH MSi kepada riaupos.co, Kamis (19/8/21). Ia mengaku telah banyak mendengar keluhan dari tenaga non-PNS. Baik itu kesulitan menyangkut kebutuhan rumah tangga dan lain-lain.
"Secara aturan, ini Perbup. Jadi seratus persen kebijakan atau kewenangan bupati. Kami sudah memanggil semua pimpinan fraksi. Ada delapan fraksi sepakat mengevaluasi kembali Perbup tersebut," ungkapnya.
Sebelum itu, pihaknya juga memanggil tim TAPD untuk mengetahui pengeluaran dan pendapatan. Diakuinya, memang pemerintah sekarang ini kewalahan karena defisit anggaran.
"Didapati Rp40 miliar dari hasil pengurangan (gaji honorer) itu. Kami sudah punya agenda bertemu bupati agar pemotongan gaji honorer ini dikaji dan dievaluasi ulang kembali," katanya.
Ketua Komisi l DPRD Meranti, Pauzi SE membenarkan bahwa mereka telah mengadakan rapat fraksi dan setuju untuk mengkaji ulang perihal upah honorer tersebut.
"Memang opsi yang disampaikan oleh pimpinan yakni sama-sama berjuang mengenai gaji yang telah dipotong. Tapi seandainya forum honorer punya opsi lain kami tak bisa menahan, asal tidak melanggar undang-undang silahkan berjuang," terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi l DPRD Meranti, Dedi Putra SHi menambahkan, bahwa di 2020 sudah disahkan sebesar Rp60 miliar pertahun (sampai September) untuk upah tenaga honorer dengan estimasi Rp1,2 juta setiap bulannya.
Dia menceritakan, tempo lalu sempat beredar isu pemberhentian honorer. Namun mereka memperjuangkannya.
Dedi pun berharap, setiap OPD dapat memperhatikan dan mempertahankan anak buahnya. Sebab honorer merupakan salah satu pilar penting dalam membantu kerja pemerintah.
"Sama seperti kemarin, ketika mencuat isu pemberhentian honorer kami mempertanyakan ke tiap-tiap OPD apakah masih butuh (tenaga honorer) atau tidak, dan mereka mengaku masih butuh. Nah sekarang terulang lagi namun dalam hal berbeda yakni masalah gaji.
Tapi tenang kami tetap membela masyarakat. Kuncinya, jika urat takut sudah putus, apa boleh buat. Saya salut dengan keberanian adik-adik disini yang tak takut berjuang demi hak seluruh honorer," jelas Politisi PPP tersebut.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Erwan Sani