SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Selama berlangsungnya masa pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data Pilkada Meranti, Bawaslu temukan 4.346 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari jumlah tersebut 456 pemilih diantaranya belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Bahkan seluruhnya sama sekali belum melakukan perekaman.
Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Humas Dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Romi Indra, SE kepada Riau Pos, Rabu (19/8/20) siang.
Secara detail, ia juga mengungkapkan rincian TMS hasil sampling yang dilakukan oleh jajarannya hingga akhir tahapan Coklit 13 Agustus 2020 kemarin.
"TMS ada sebanyak 4.346. Jumlah itu terdiri dari 2.557 pemilih masuk dalam daftar namun tidak memenuhi syarat, 910 pemilih memenuhi syarat tidak masuk kedalam daftar pemilih.
Seterusnya, ada juga 456 pemilih belum mengantongi KTP-el, 91 pemilih yang belum di-Coklit, hingga 332 data yang masih bermasalah, termasuk di dalamnya data ganda," bebernya.
Walupun demikian ia mengungkapkan jika data tersebut masih bisa dilakukan perbaikan oleh pihak terkait, hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Namun ia mengaku riskan terhadap 456 pemilih belum mengantongi KTP-el tersebut. Parahnya, diungkapkan oleh Romi, seluruhnya belum pernah melakukan perekaman data diri.
"Iya yang belum rekam KTP itu benar-benar perlu dikhawatirkan. Karena jumlahnya cukup besar. Ada 456 yang berpotensi kehilangan hak pilih, jika tidak segera diakomodir," ungkapnya.
Dengan demikian dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi hasil temuan tersebut untuk dilakukan pemulihan kepada KPU Kepulauan Meranti.
"Rekomendasinya kita serahkan sebelum pleno panitia pemungut suara (PPS)," ungkapnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra