SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan gerombolan pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Salah seorang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tebing Tinggi.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Senin (17/10) pagi.
"Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rangsang Barat yang berlangsung pada Agustus 2022 lalu," ujar Robet.
Tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan hingga tiga orang tersangka berhasil diamankan. Seorang di antara mereka adalah DPO yang berusaha melarikan diri ke Malaysia dengan inisial AN melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.
"Pelaku mengakui pencurian dilakukannya bersama temannya berinisial IM dan IW di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kemudian pada Kamis (13/10) sekitar pukul 18.00 WIB, tim gabungan Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka IM dan IW. Dari keterangan yang mereka terima, kedua pelaku tersebut melarikan diri ke arah Kecamatan Merbau. Setelah itu tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan membuahkan hasil, Jumat (14/10) sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di dalam rumah yang terletak di Jalan Durian Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau. Di sana turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor BM 2738 XC, tiga unit handphone, satu buah kalung emas dengan berat 3,81 gram, serta sebuah pahat besi.
"Ketiga tersangka telah melakukan sejumlah curat di lokasi yang berbeda bahkan pencabulan. Mereka akan melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku juga merupakan residivis perkara narkoba, pencabulan dan kasus yang sama yaitu curat," bebernya.(wir)