MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Beberapa bulan pasca-terbitnya instruksi presiden (Inpres) Nomor 6/2020, akhirnya Pemkab Kepulauan Meranti menerbitkan peraturan bupati (Perbup) dalam menegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Peraturan tersebut tertuang dalam Perbup Nomor 96/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyebaran virus terkait. Perbup ini ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir, pada 15 September 2020.
Demikian disampaikan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Kamsol Keada Riau Pos, Rabu (16/9) siang. "Sudah dinomor-kan dan ditandatangani oleh Bupati kemarin (15/9)," ungkapnya.
Menurutnya, aturan turunan dari Inpres kemarin dinilai mendesak dan situasional. Sehingga pilihan yang tepat adalah Perbup bukan Perda.
"Ini harus ditindaklanjuti segera. Karena Perbup itu bisa langsung action. Kalau Perda perlu waktu yang cukup panjang hingga pengesahannya. Lagipula wabah Covid-19 situasinya tidak tetap," ujarnya.
Adapun penetapan sanksi yang tertuang dalam Perbup ini, menurut Kamsol tidak berbeda banyak dari Pergub yang diterbitkan oleh Pemprov Riau. Perbedaan hanya terjadi pada besaran sanksi atau denda administratif, lebih kecil dari Pergub.
"Memang harus ada penyesuaian kondisi sosial masyarakat. Terutama sanksi administratif. Kalau Pergub itu selain sanksi sosial sanksi administratifnya Rp200 ribu. Kita hanya Rp50 ribu. Namun bukan sanksi itu yang dikedepankan, masih banyak urutan sanksi lain dalam Perbup itu yang dapat diterapkan mengingat kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit," ujarnya.
Sama halnya dengan penetapan sanksi terhadap pelaku, pengelola tempat usaha yang tersebar di Meranti. Mereka lebih mengedepankan teguran lisan dan tertulis.
Pada intinya, menurut Kamsol pemberian sanksi tersebut sebagai upaya untuk mengingatkan masyarakat agar patuh dengan protokol kesehatan.(wir)
Laporan: WIRA SAPUTRA (Meranti)