JAKARTA (ROAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati Kepulaun Meranti nonaktif, Muhammad Adil selama 40 hari ke depan terhitung masa tahan pertama habis yakni 27 April mendatang.
“Hari ini (17/4), dilakukan perpanjangan masa penahanan Tersangka MA dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 27 April 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Plt. Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri, Senin (17/4/2023).
Kata Ali, perpanjang masa tahanan M. Adil Cs guna keleluasaan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami motif dari para tersangka korupsi untuk dikembangkan.
“Saat ini, Tim Penyidik terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami motif dari Tersangka MA dkk memberi dan menerima suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti,” jelas Ali.
Seperti diketahui, Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati nonaktif Kepualan Meranti, M. Adil tersangka pada Jumat (7/4/2023). M. Adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi suap penerimaan fee jasa umrah dan suap auditor BPK.
Selain Adil, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yakni Plt. Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih dan Auditor Muda BPK perwakilan Riau, M. Fahmi.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman