Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI di Kepulauan Meranti

Kepulauan Meranti | Jumat, 16 September 2022 - 18:09 WIB

Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI di Kepulauan Meranti
Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase ketika memberikan materi edukasi pentingnya KI di Kepulauan Meranti. (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau edukasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kepulauan Meranti. Kegiatan berlangsung melibatkan murid sekolah yang tersebar di Kecamatan Tebingtinggi.

Urgensi Pelindungan Kekayaan Intelektual itu dipimpin langsung Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase. Menurutnya langkah tersebut dinilai perlu, karena era digital saat ini gejolak persaingan semakin ketat.


Banyak cara yang dilakukan pelaku usaha dalam meningkatkan penjualan. Dampaknya tidak sedikit dijumpai kecurangan dalam ruang lingkup pengusaha muda. Seperti dalam penggunaan merk, paten, dan sebagainya.

Untuk itu diperlukan proteksi melindungi hak KI, mulai dari hak yang timbul dari kemampuan berfikir, olah pikir yang menghasilkan suatu produk, atau proses yang berguna untuk manusia.

Dari data yang diterima melalui Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau menunjukkan bahwa pada Tahun 2022 ada 8.696 pelaku usaha yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti. Jumlah tersebut dapat dijadikan gambaran seberapa besar potensi lingkungan usaha di Kepulauan Meranti.

"Paling tidak dengan kegiatan ini anak muda bisa melek teknologi sehingga KI benar-benar dikenal sampai ke pelosok daerah," ungkapnya, Jumat (16/9/2022).

Ia menjelaskan manusia yang tak bisa mengikuti perkembangan zaman, maka otomatis tergilas. Berdasarkan penelitian, sebanyak 70 persen Gen-Z tidak mau bekerja secara terikat, generasi ini adalah generasi mandiri dan kreatif.

"Adik ini semua pasti generasi yang melek teknologi. Kembangkan ide dan kreativitas, tuangkan dalam aplikasi atau produk lainnya. Jadilah pengusaha sejak dini, banyak anak muda yang sudah membuktikan diri merdeka dari financial, punya penghasilan sendiri. Sehingga memberikan kebanggaan pada orang," ujarnya.

Ditambahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu, sampai saat ini sudah terdapat 800-an pendaftar yang terdiri dari merek, cipta, desain industri, paten, dan lainnya. Khusus wilayah kerja mereka menargetkan capaian keiikutsertaan dengan 1.800 peserta hingga akhir 2022 ini.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa kejayaan ekonomi dari sumber daya alam sudah mulai ditinggalkan. Beralihlah kepada usaha kreatif dan inovatif. Lalu, lindungi dengan mendaftarkannya KI-nya. Otomatis anda akan mendapatkan penghasilan dari royalti ataupun franschise atau waralaba," terang Jahari.

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM menyampaikan terima kasih atas kegiatan tersebut. Menurutnya, KI kreativitas putra daerah harus dilindungi. Seperti hak cipta, merek, paten dan sebagainya.

"Untuk itu kami harapkan bimbingan dan dukungan Kanwil Kemenkumham Riau dalam membantu melindungi usaha masyarakat Kabupaten Meranti demi menunbuhkan perekonomian Riau," ujarnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook