SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pengguna kendaraan bermotor di Kepulauan Meranti tidak perlu lagi datang lagi ke Samsat terdekat guna membayar pajak. Sebab, pembayaran tagihan sudah bisa dilakukan secara online.
Kemudahan ini muncul seiring kehadiran aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang diimplementasikan melalui UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Selatpanjang.
Kepala UPT Bapenda Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose mengatakan, aplikasi Signal merupakan penyempurnaan dari program yang sebelumnya; Samsat Online Nasional (e-Samsat).
Pihaknya juga bekerjasama dengan Satlantas Polres Meranti untuk program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 9 Agustus hingga 9 November 2021.
"Kita sosialisasikan kepada masyarakat untuk bayar pajak yang mana pajak kendaraannya sudah mati, karena ada pemutihan denda. Sasarannya kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah, terlebih lagi dimasa pandemi ini," terang Sudirman, kepada Riau Pos, Selasa (14/9/21).
Kepala Satlantas Polres Meranti, AKP Deswandi menambahkan, mereka hingga kini masih terus melakukan sosialisasi dalam mengenalkan aplikasi tersebut. Tujuannya agar masyarakat paham akan penggunaannya.
"Aplikasinya (Signal) sudah bisa diunduh di Play Store. Untuk mengaksesnya cukup mudah, tinggal ikuti tahap pendaftaran, ikuti saja petunjuk di aplikasi itu," jelasnya.
Selesai mendaftar, aplikasi sudah bisa diakses untuk pembayaran pajak. Nanti, masyarakat yang sudah membayar pajak lewat Signal, akan terhubung langsung dengan sistem di Samsat.
"Kita juga ada MoU dengan PT Pos. Nanti mereka akan menjemput bukti pembayaran ke Samsat dan diantar langsung ke rumah," tambah Deswandi.
Selain itu, mereka juga akan menerapkan sistem pembayaran pajak langsung di rumah. Penerapannya mulai tanggal 22 September, bertepatan dengan HUT Satlantas yang ke-66.
"Kita akan door to door, langsung ke rumah warga. Saat ini kami sedang gencar menyosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman