SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang kembali berhasil mengamankan dan memeriksa empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh.
Hingga kini sudah hampir sepekan sejumlah WNA tersebut menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang Deteni Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Selatpanjang, Maryanan kepada Riau Pos, Senin (12/9).
Ia mengatakan, penindakan berawal dari laporan masyarakat hingga dilakukan pengawasan intensif di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan. "Hasilnya kami berhasil mengamankan empat orang WNA asal Bangladesh dari Batam Kepulauan Riau saat tiba di Tanjung Harapan awal pekan sore lalu," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, seluruhnya tidak bisa menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan, walaupun verifikasi dokumen mereka, dinyatakan lengkap.
"Selain maksud tujuan, bahkan mereka tidak bisa menjelaskan rentang waktu kunjungan dengan masa terbatas. Untuk selanjutnya keempatnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Jika seluruh pemeriksaan rampung, pihaknya akan melakukan proses kepulangan terhadap seluruhnya. "Kemungkinan besar akan kita dipulangkan. Namun menunggu pemeriksaan selesai," ujarnya.
Ia tidak menampik atas segala modus bepergian ke negara tetangga secara ilegal melalui Indonesia. Seperti belum lama ini sempat terungkap di lintas Dumai-Sei Pakning, Provinsi Riau.
Makanya Maryana mengaku tidak mau kecolongan terhadap aktivitas tersebut untuk memeriksa seluruh dokumen Keimigrasian dengan teliti dan memperkuat intuisi dalam mengantisipasi hal-hal yang mencurigakan.
Sebagai wilayah yang berada di perbatasan, mereka bersama intansi terkait harus lebih ekstra hati-hati karena berada pada jalur strategis aktivitas human trafficking, bahkan penyelundupan narkoba.
Untuk itu ia mengaku tidak bisa bekerja sendirian melainkan buruh peranserta dari seluruh pihak. Terutama informasi dari masyarakat demi meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu menegaskan, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk warga negara asing.
Jahari pun memberikan intruksik kepada jajarannya, agar kedepannya melakukan pemeriksaan lebih komprehensif dan menyeluruh, dan jika WNA tersebut terbukti melanggar aturan yang ada.
"Jangan segan-segan untuk melakukan tindakan pendeportasian dan bahkan pencekalan," pesannya.(wir)