SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mendorong jajaran di lingkungannya untuk menjadi pelopor Program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Riau.
Seperti dikatakan Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil, seluruh PNS di lingkungannya segera melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Saya ingin Pemkab Kepulauan Meranti menjadi pelopor program Kemenkeu, yang sedang digagas oleh DJP melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang. Minimal jadi contoh bagi masyatakat dan kota dan kabupaten lain di Riau," ungkapnya, Ahad (12/3).
Hendaknya juga para wajib pajak terutama PNS di lingkup Pemkab Meranti segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan dan membayar pajak tepat waktu.
"Silakan lapor SPT sebelum 31 Maret 2023. Juga patuhi kewajiban bayar pajak guna mendukung pembangunan daerah," katanya.
Kantor KP2KP Selatpanjang Henry R Manik mengungkapkan, pemadanan NIK-NPWP diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Menurut dia, validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT tahunan yang disampaikan tahun 2023. Validasi NIK jadi NPWP dapat dilakukan melalui laman https://www.pajak.go.id.
"Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung. Mereka bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK," ujarnya.
Walaupun demikian ia menyambut baik dukungan Pemkab Kepulauan Meranti terhadap program itu. Karena hingga kini tidak kurang dari 200 orang WP lingkungan tersebut belum melakukan pemadanan.
"Pasalnya berkat dorongan yang divasilitasi oleh pemkab, program ini benar-benar berjalan. Hingga dominan PNS dan masyarakat berbanding-bandung melakukan pemadanan," ungkapnya.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang