MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Berperan sebagai penerbit dokumen nota angkutan belasan ton kayu hasil illegal logging, Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau pun dipanggil Polres Kabupaten Kepulauan Meranti. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan, Selasa (11/2).
"Kades Lukit Jumilan telah penuhi panggilan kami. Ia dimintai keterangan terkait penerbit dokumen nota angkutan belasan ton kayu yang kami tahan kemarin (beberapa hari lalu, red)," ungkapnya, Rabu (12/2). Namun, Ario Damar belum mau membeberkan hasilnya dengan alasan mereka belum terima laporan dari bawahan. "Magrib selesainya, jadi saya belum terima hasilnya," ujarnya.
Saat dihubungi, Kades belum mau dimintai keterangan oleh Riau Pos. Ia beralasan sedang diperjalanan menuju Pekanbaru untuk memenuhi undangan kegiatan Apdesi. Hasil penelusuran, dokumen nota angkutan yang diterbitkan kades semula dijadikan sebagai salah satu syarat dalam proses penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Hal itu tidak dipungkiri oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Buton Wilker Belitung, Ijon Tanama kepada Riau Pos. Dengan dokumen tersebut sebagai dasar pihaknya menerbitkan SPB. "Dalam rekom itu mereka dari pemerintah desa memuat kayu mahang. Jadi untuk olah gerak kapal kita setujui," katanya saat ditemui.
Sempat disindir siapa pemilik dari kapal, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Pemilik kapalnya saya lupa. Biar saya lihat dulu berkasnya dan untuk manifest barang juga saya lupa. Yang jelas surat olah gerak ada dipegang Kapten atau ABK," bebernya.
Walupun begitu, ia tidak membantah jika kayu olahan yang dibawa KM Nusantara V dari perairan Lukit menuju Batam, telah berulang diterbitkan SPB-nya. "Rutin. Tapi saya tidak ingat pasti berapa kali. Dalam sebulan bisa sekali jalan. Semula kami memang tidak tahu ternyata kayu yang mereka bawa itu selain kayu mahang. Karena kami juga tidak melakukan pengecekan di lapangan," aku dia.
Untuk kepengurusan dokumen itu lanjut dia, langsung diurus oleh pengurus kayu yang kini telah berstatus sebagai pelaku utama dalam perambahan hutan yang ditindak aparat kepolisian. "Hanya dia saja yang mengurus dokumen ke kami. Kalau yang lain-lain kami tidak kenal. Bahkan kepala desa Lukit saja kami tidak kenal," ujarnya. Armada KM Nusantara V dan 791 potong kayu olahan ilegal asal Desa Lukit masih mendekam di penitipan barang bukti PT Golden. Saat ini penyidik terus mendalami keabsahan dokumen kayu serta nota angkutan kapal dan telah menetapkan dua tersangka Jef pengepul, dan Sap sebagai kapten kapal.(wir)