TERJEBAK PIPPIB

12 Ribu Usulan Klarifkasi Permukiman Warga Meranti Nyangkut di KLHK

Kepulauan Meranti | Sabtu, 12 Februari 2022 - 18:15 WIB

12 Ribu Usulan Klarifkasi Permukiman Warga Meranti Nyangkut di KLHK
Kota Selatpanjang, pusat Kabupaten Kepulauan Meranti dari udara, beberapa waktu lalu. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Usulan klarifikasi 12 ribu sertifikat tanah warga Kepulauan Meranti yang terjebak oleh Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), nyangkut di Dirjen Planologi KLHK.

Upaya pelepasan status wilayah itu terungkap saat BPN menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, kemarin (11/2/2022) siang. 


Pertemuan itu juga diikuti oleh Asisten III Setdakab Meranti, Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda serta Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mewakili pihak BPN, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Pertanahan BPN Kepulauan Meranti, Mashuri Husin menyampaikan bahwa persoalan penetapan PIPPIB di Kepulauan Meranti berdampak pada kegiatan di BPN Kepulauan Meranti terus mengalami penurunan yang signifikan. 

“APL yang bisa dikelola sebesar 27 persen dari luas Kabupaten Kepulauan Meranti dan ini tidak bisa disertifikasi dan peralihan hak, mengingat hanya 4 persen saja wilayah setempat yang bisa dikelola atau tidak masuk dalam PIPPIB,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, bagi tanah masyarakat bahkan yang sudah bersertifikat yang masuk kedalam wilayah PIPPIB, maka diperlukan melakukan klarifikasi ke Dirjen Planologi KLHK.

Ditambahkan Kasi Pengukuran Pertanahan BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Susilo bahwa yang terjebak di dalam pemetaan PIPPIB yang merupakan kebijakan pemerintah pusat tersebut juga termasuk wilayah permukiman atau tanah milik masyarakat yang sudah bersertifikat.

“BPN sudah mengupayakan sekitar 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat yang terdata di BPN diajukan ke Dirjen Planologi KLHK untuk dikeluarkan dari PIPPIB, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” ungkapnya.

Dalam pembahasan itu, sejumlah anggota Komisi I meminta BPN memberi contoh ataupun alur proses pengurusan Klarifikasi pengajuan ke Dirjen Planologi KLHK sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mengajukan klarifikasi hak milik tanahnya terbantu. 

Karena di Meranti ada yang berhasil mengajukan permohonan klarifikasi ke Dirjen Planologi KLHK secara mandiri. Sehingga alur proses tersebut bisa disampaikan dan disosialisasikan oleh DPRD pada saat kegiatan bertemu dengan konsituen seperti pada saat reses.

Diakhir rapat, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Pauzi SE MIKom menyampaikan bahwa perlunya sosialisasi mekanisme dalam melakukan klarifikasi kepemilikan tanah masyarakat yang termasuk dalam wilayah PIPPIB ke Dirjen Planologi.

“Perlu kerja sama antara DPRD dengan BPN untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat. Di samping itu, perlu diadakan rapat kerja lanjutan untuk membahas persoalan pertanahan di Kepulauan Meranti seperti terkait SOP maupun form/Tata Naskah Dinas Surat Kepemilikan Tanah (SKT) bagi Camat dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook