SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Tergiur janji dengan keuntungan cukup tinggi, warga asal Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, jadi korban penipuan oleh temannya sendiri.
Korban adalah Asmadi (58), warga Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Ia ditipu temannya sendiri RD (56), warga Utama Ujung, Selatpanjang Timur, Tebintinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Korban termakan janji manisnya keuntungan proyek jual beli emas batangan, anak dijadikan PNS, hingga uang Rp715 juta pun lenyap secara bertahap. RD berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres dua hari lalu (23/10/21) sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG MH SIK kepada Riaupos.co, Sabtu (30/10/21) siang.
"Terduga pelaku sudah berhasil diamankan saat berada di rumahnya Jalan Utama Ujung, Kelurahan Selatpanjang Timur. Status masih penyelidikan. Namun dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatan tersebut," bebernya
Cerita Andi, awal mula RD melancarkan aksinya dengan menjanjikan proyek pembangunan sekretariat daerah setempat atau Kantor Bupati Meranti.
"Saat itu terlapor menjanjikan proyek kantor bupati dan minta uang muka Rp100 juta. Namun dipenuhi oleh korban pada pertengahan Agustus 2020 lalu," ungkapnya.
Setelah itu, terlapor kembali merayu korban ikut bersamanya menjalankan usaha jual beli emas batangan dengan modal Rp580 juta. Namun emas yang di beli tidak pernah ada.
"Lanjut lagi, mengajak jual beli emas batangan, terlapor minta uang sebagai modal secara bertahap Rp580 juta. Ada bukti kwitansi dan bukti transfer, namun jual beli emas tersebut tidak ada," ujarnya.
Dua janji belum nampak bayang, terlapor malah menawarkan untuk memasukkan anak korban menjadi PNS. Ketika itu terlapor kembali minta uang kepada korban sebesar Rp35 juta.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tidak kurang dari Rp715 juta dan membuat laporan ke jajaran kepolisian setempat dan terlapor masih diamankan untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari terlapor mulai dari satu unit telpon genggam, kwitansi dengan nominal Rp200 juta. Sembilan bukti transfer dengan rekening penerima yang sama. Surat perjanjian jual beli, dan satu unit flashdisk hasil rekaman akan pengembalian uang," ungkapnya.
Atas dugaan perbuatan tersebut, terlapor dapat disangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi