WABAH VIRUS CORONA

Meranti Siapkan Perda untuk Tertibkan Pelanggar Protokol Covid-19

Kepulauan Meranti | Selasa, 11 Agustus 2020 - 12:21 WIB

Meranti Siapkan Perda untuk Tertibkan Pelanggar Protokol Covid-19
Seorang pejalan kaki lansia yang melewati ruas jalan Pasar Sandang Pangan Kecamatan Tebingtinggi, sedang memimpin cucunya (30/7/20 lalu.(WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

MERANTI (RIAUPOS.CO) - Menindaklanjuti terbitnya instruksi presiden (Inpres) Joko Widodo Nomor 6 tahun 2020 beberapa hari sebelum ini (4/8/20), Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan persiapan penerbitan peraturan turunan. 

Inpres tersebut sebagi landasan pemerintah untuk mengatur penegakan hukumnya terhadap sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Demikian disampaikan Pj Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto kepada RiauPos.co.


"Mulai dibahas. Kita telah perintahkan bagian hukum untuk mempersiapkan segala formulanya. Artinya kita akan buat aturan turunan dari Inpres tersebut agar bisa diterapkan di Kepulauan Meranti," ujarnya. 

Seperti diketahui, isi Inpres tersebut menjabarkan upaya tentang peningkatan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk semua sektor. 

Namun kata Bambang lagi, untuk aturan turunan tersebut apakah cukup dengan peraturan bupati (Perbup) atau peraturan daerah (Perda), itu juga sedang dikaji oleh bagian hukum. 

Begitu juga terhadap sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti akan dituangkan dalam aturan ini nantinya. Sanksi yang ia maksud mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti Sudandri mengatakan bahwa masih mempelajari Inpres tersebut. Menurutnya Inpres ini baru bisa dijalankan dengan membentuk peraturan daerah (Perda) bukan dengan peraturan bupati (Perbup). 

"Sebetulnya dalam tatanan produk hukum ada dua; undang-undang dan Perda. Bila ujungnya menginisiasi dan menguatkan sanksi di dalamnya maka pemerintah kabupaten diberi wewenang untuk menjalankannya. Tapi harus bentuk Perda," ujar Sudandri, kepada Riau Pos, Senin (10/8/20) siang di rumahnya. 

Dikatakan Sudandri lagi, Inpres ini tidak bisa diterapkan bila hanya dalam bentuk Perbup. Pasalnya Perbup hanya bisa mengatur sebatas administrasi. "Kalau sanksi, maka perlunya Perda. Bukan Perbup," tuturnya.

Namun dalam pembentukan Perda entah itu inisiatif DPRD atau Pemda Meranti, menurutnya tentu harus melalui proses dan tahapan. Bahkan dalam kondisi normal Perda baru bisa disahkan dalam kurun waktu mencapai setahun. 

Walaupun demikian Sudandri mengatakan dalam pelaksanaannya bisa saja lebih cepat tergantung daerah dalam melihat urgensi pembentukan Perda tersebut.

Dikatakan Sudandri secara pribadi, adanya Inpres ini dinilai baik untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penanganan Covid 19. 

"Ini mungkin sebagai anjuran pemerintah melihat masyarakat yang mungkin terlena terhadap Covid 19. Namun sampai saat ini belum ada peraturan atau sanksi yang mengikat sebagai payung hukumnya," ujarnya.

Walaupun demikian pihaknya saat ini masih akan mengkaji Inpres ini untuk ditindaklanjuti, "Kita masih pelajari dulu. Karena ini termasuk barang baru. Maka masih meraba-raba dulu. Apalagi kalau seperti ini biasanya daerah juga akan melihat perbandingan dengan daerah lain yang duluan sudah membuat." bebernya.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook